
Tersangka KA dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial KA (42) di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Huma Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, perkara ini merupakan hasil limpahan dari anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang berhasil mengamankan tersangka berinisial KA, Rabu (5/3/2025) sekitar Pukul 16:30 Wita.
Berdasarkan laporan, tersangka tertangkap tangan memiliki 2 paket Sabu seberat 0,77 Gram/Brutto yang ditemukan di tangan kirinya saat dilakukan penggeledahan.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Rp193 Trilyun di Pertamina, Kejagung Kembali Periksa 9 Saksi
- Perkara Pengadaan Lahan Sawit, Direktur PT SMB Ditetapkan Tersangka
- Perkara Korupsi di Pertamina, Kejagung Periksa 8 Saksi
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal segera mengamankan tersangka yang tengah berada di pinggir jalan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rizal lebih lanjut.
Polresta Samarinda telah mengambil langkah-langkah Kepolisian, termasuk membuat laporan, mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan, serta melaksanakan gelar perkara.
Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan, guna mengungkap jaringan Narkotika yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL