
Kajari Musi Banyuasin Roy Riady, SH, MH menunjukkan luas Perkebunan Sawit yang dikelola PT. SMB di luar HGU seluas 909,7 Ha. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SUMATERA SELATAN: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024, Kamis (6/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin Roy Riady dalam Siaran Pers NOMOR: PR-90/L.6.16/Dti./03/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejaksaan TinggI Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Atas dasar Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin maka ditetapkanlah dua orang tersangka,” jelas Vanny melansir keterangan Kasi Intelijen Kejari Musi Banyuasin Abdul Harri Augusto.
Kedua tersangka masing-masing HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025
AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025
“Sebelumnya Tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” jelas Vanny lebih lanjut.
Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Tahap Penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian tindakan Penyidikan yaitu memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, juga telah meningkatkan status Penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, yang merugikan keuangan negara ke tahap Penyidikan sebagimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.
Bahwa pada tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bersama dengan Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan PT SMB, beserta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, Camat setempat, dan Kepala Desa setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT SMB.
Dari pengukuran tersebut diperoleh hasil, terdapat klaim Perkebunan objek tanah di luar Sertifikat Hak Guna Usaha PT SMB yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135,5 Hektar (Ha), Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 Ha, Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 Ha dan 48,1 Ha.
“Total luas Perkebunan Sawit yang dikelola PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU seluas 909.7 Ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana.” tandas Vanny. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman