
8 dari 9 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Setelah memeriksa 9 dan 8 saksi dalam dua kali pemeriksaan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 9 orang saksi, Kamis (6/3/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 213/019/K.3/Kph.3/03/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan inisial para saksi.
Kesembilan saksi masing-masing:
- TRI, Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
- DA, Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
- MHN, Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td.
- ADD, VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
- DS, Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.
- ERS, VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP, VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
- BP, Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga.
- AI, Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
“Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” jelas Harli.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi di Pertamina, Kejagung Periksa 8 Saksi
- Perkara Korupsi Rp193 Trilyun, Kejagung Periksa 9 Saksi
- Perkara Korupsi di Pertamina, Rugikan Negara Rp193 Trilyun
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini. Masing-masing RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sebagaimana disampaikan Harli sebelumnya, perkara ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 Trilyun.
Kerugian tersebut bersumber dari komponen sebagai berikut:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 Trilyun.
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Trilyun.
- Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 Trilyun (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman