
Para tersangka dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, SH, MHum saat menggelar Konferensi Pers. (foto: Exclusive)
• Rugikan Negara Rp193,7 Trilyun
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Rabu (5/3/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 206/012/K.3/Kph.3/03/2025 yang diterma DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan inisial dan jawabatan para saksi.
Kedelapan saksi masing-masing :
- MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
- DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
- CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
- AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
- ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.
- ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
- FEP selaku Influencer Otomotif.
Kedelapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara nama Tersangka YF dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Rp193 Trilyun, Kejagung Periksa 9 Saksi
- Perkara Korupsi Rp193 Trilyun, Tersangka Bertambah
- Perkara Korupsi di Pertamina, Rugikan Negara Rp193 Trilyun
Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini. Masing-masing RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sebagaimana disampaikan Harli sebelumnya, perkara ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 Trilyun.
Kerugian tersebut bersumber dari komponen sebagai berikut:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 Trilyun.
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Trilyun.
- Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 Trilyun. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman