
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto :LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah oleh salah satu bank plat merah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (4/3/2025) sore.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial RH selaku Karyawan dan Branch Manager PT Erda Indah, DZ dan ZA dari bank plat merah tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mendakwa ketiganya terkait pengajuan dan pencairan kredit kepada PT Erda Indah, yang ditujukan seolah-olah untuk modal kerja pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana di Sulawesi Tengah tahun 2020.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa memperkaya diri Terdakwa RH, NAP, dan memperkaya korporasi PT Erda Indah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp14.850.000.000,- (Rp14,8 Milyar).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit kepada PT Erda Indah Nomor : PE.03.03/SR/S-2094/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Rp193 Trilyun, Kejagung Periksa 9 Saksi
- Mantan Bupati Musi Rawas Tersangka, Perkara Korupsi Terkait Perkebunan Sawit
- Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Hukuman Terdakwa Ke-10 Diperberat
Ketiga terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Haryanto SAg SH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, akan dilanjutkan pekan depan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL