
Para tersangka dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, SH, MHum saat menggelar Konferensi Pers. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Setelah menetapkan 9 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 202/008/K.3/Kph.3/03/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan, hari ini Selasa 4 Maret 2025 Penyidik memeriksa 9 orang saksi.
Kesembilan saksi masing-masing BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga, BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selanjutnya, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping, BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping, AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
“Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” jelas Harli.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Rp193 Trilyun, Tersangka Bertambah
- Perkara Korupsi di Pertamina, Rugikan Negara Rp193 Trilyun
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini. Masing-masing RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman