
Pengadilan Tinggi Jakarta. (foto: ist)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Ke-10 pada perkara korupsi PT Timah Tbk yang mencapai ratusan trilyun rupiah, yaitu Hasan Tjhie nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp750 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip, Senin (3/3/2025).
Putusan itu diketok Ketua Majelis Nelson Pasaribu dengan anggota Dr Multining Syah Ely Mariani, Edi Hasmi, Gatut Sulstyo, dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok pada 27 Februari 2025. Berikut alasan Majelis Hakim memperberat hukuman Hasan Tjhie:
- Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sebesar Rp300.603.263.938.131.114,00 (Rp300 Trilyun).
- Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat masif dan sangat parah, baik di kawasan hutan maupun di kawasan non hutan di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, selama periode tahun 2015 sampai 2022 sehingga merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya.
- Dihubungkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 5 tahun dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo, dipandang tidak proporsional, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa.
Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Hasan Tjhie harus diubah dan dijatuhi pidana secara rasionalitas demi terwujudnya tujuan pemidanaan, yang dapat melindungi masyarakat dan sekaligus mengandung aspek perbaikan perilaku Terdakwa dikemudian hari.
Berikut total 10 terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk:
1. Harvey Moeis
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya 6,5 tahun penjara, denda Rp1 Milyar Subsidair 8 bulan. Dan Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 Milyar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.
2. Mochtar Riza Pahlevi Tabran
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan. Membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp493.399.704.345,- (Rp493 Milyar), bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.
3. Suparta
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara, denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan. Bayar Uang Pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 Trilyun). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
4. Helena Lim
PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman membayar Uang Pengganti Rp900 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara.
5. Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 Juta Subsidair selama 3 bulan.
6. Suwito Gunawan alias Awi
Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi (66). Di Tingkat Pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 Milyar subsidair 6 bulan.
Awi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.200.704.628.766,06 (Rp2,2 Trilyun), bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.
7. Robert Indarto
Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (52). Di Tingkat Pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 Trilyun), bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
8. Emil Erminda
Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di Tingkat Banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.
Membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp493.399.704.345,00 (Rp493 Juta), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.
9. Kwan Yung alias Buyung
Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara, dan denda sejumlah Rp750 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.
10. Hasan Tjhie
Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara denda sebesar Rp750 Juta subsidair 6 bulan kurungan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas PT
Editor: Lukman