Penyidik Kejati Kaltim dengan barang bukti uang tunai senilai Rp2,5 Milyar yang disita. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Teranyar, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.510.147.000,- (Rp2,5 Milyar) dalam perkara tersebut dari Tersangka SR selaku Direktur Utama PT RPB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor : 15/O.4.3/Penkum/02/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Jum’at (27/2/2025) menjelaskan, penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
“Penyitaan tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan BKS tahun 2017 sampai 2020,” jelas Toni.
Baca Juga:
- Melebihi Perkiraan, Penutupan Jembatan Mahakam I Dihentikan Sementara
- Harapan 2 Tokoh Kepada Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim
- Masalah Infrastruktur, Masyarakat Diharap Aktif Sampaikan Aspirasi
Lebih lanjut Toni menjelaskan kasus posisi tindak pidana tersebut. Pada kurun waktu tahun 2017- 2019 Perusda BKS telah melakukan kerja sama jual beli Batubara, dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp25.884.551.338,00,-.
Kerja sama jual beli Batubara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan Perundang-Undangan, yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM.
Selain itu, juga tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen resiko pihak ketiga. Sehingga kerja sama tersebut gagal, dan menyebabkan kerugian sebesar Rp21.202.001.888,00,-. Sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara, oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2025). Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati juga telah menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 1 orang berinisial MNH selaku Direktur Utama PT GBU.
Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan Tersangka MNH dalam perkara tersebut.
Penetapan Tersangka MNH merupakan penetapan tersangka keempat setelah sebelumnya Penyidik menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV ALG, dan Tersangka SR selaku Direktur Utama PT RPB.
Tersangka MNH dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana (vide Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP). (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
