
7 saksi dihadirkan KPK pada sidang pembuktian dakwaan. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dengan Terdakwa Rachmat Fadjar melanjutkan sidang di Ruang Letjen Ali Said SH, Rabu (26/2/2025) siang.
Terdakwa Rachmat Fadjar adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), ia didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu perkara suap dari sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023 yang melibatkan Rachamt Fadjar, Riado Sinaga, Direktur PT Fajal Pasir Lestari Abdul Ramis, dan pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti Nono Mulyanto. Perkaranya sudah inckracht.
Untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi. 3 diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing Rusdi Salman, Kisman Hadi, dan Hoctri Efendi Hutagalung.
Pada sidang pekan lalu, JPU KPK juga menghadirkan PPK sebanyak 7 orang masing-masing Triberias, M Nurul, Feri Setiawan, Rudi Juharni, Riado Sinaga, dan Rudy Hartono.
Dari keterangan ketiga saksi dari PPK tersebut, terungkap ada menerima uang dari Penyedia Jasa (PJ) atau kontraktor proyek di Satker PJN Wilayah 1.
Jumlahnya bervariasi, seperti yang diterima Saksi Isman Hadi PPK 1.7 dari Nindya Karya Rp270 Juta melalui Project Manager Abjad sebagai biaya operasional. Diterima setiap bulan sejumlah Rp15 Juta. Selain itu juga, ada menerima Rp100 Juta dari kontraktor lainnya.
“Apakah saudara pernah menerima sesuatu dari proyek-proyek itu?” tanya JPU setelah saksi menjelaskan ada 4 proyek yang ditangani PPK 1.7.
“Pernah,” jawab saksi seraya menambahkan ada yang dilaporkan ada yang tidak dilaporkan.
BERITA TERKAIT:
- KPK Hadirkan PPK Bersaksi, Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
- Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wil 1, KPK Hadirkan Saksi Kontraktor
- KPK Hadirkan Saksi Penyedia, Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wil 1
Saksi menjelaskan pernah memberikan uang ke Terdakwa Rachmat Fadjar sebanyak 3 kali sejumlah Rp33 Juta melalui stafnya Setiawan secara cash masing-masing Rp10 Juta, Rp5 Juta, dan Rp18 Juta.
Selain itu, saksi juga mengungkapkan ada memberikan uang melalui Rahmat Dodi ke Setiawan staf Terdakwa Rachmat Fadjar sejumlah Rp65.750.000,- dalam 4 kali pemberian.
Saksi Rusdi Salman PPK 1.6 menjelaskan ada menerima uang dari Penyedia Jasa tahun 2022 sebanyak Rp200 Juta dan Rp102 Juta tahun 2023. Saksi mengatakan pernah memberikan uang ke Terdakwa Rachmat Fadjar sebanyak 3 kali melalui stafnya Setiawan dengan total Rp110 Juta.
Uang yang diterima saksi dijelaskannya, tidak dilaporkan ke Kasatker. Uang itu digunakan untuk membiayai operasional di lapangan dalam melakukan pengawasan karena SPPDnya minim.
“Waktu terima itu, saudara laporkan ke Kasatker?” tanya JPU.
“Tidak,” jawab saksi
Saksi Hoctri Efendi Hutagalung PPK 1.4 dalam keterangannya menjelaskan ada menerima uang dari Penyedia Jasa PT Cahaya Permata Ajriya Zulkarnain Rp100 Juta, diterima 2 kali masing-masing Rp50 Juta.
Uang-uang yang diterima ketiga saksi dari Penyedia Jasa, telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Selain ketiga saksi tersebut, JPU KPK juga menghadirkan saksi Rahmat Dodi (Honorer Kemen PUPR), Dayang Ina Farina Anggraeni (Staf TU BBPJN), Giri Yudhono (Kabid Preservasi BBPJN), dan Reiza Setiawan (Kabalai).
Dalam keterangannya, Saksi Giri Yudhono mengungkapkan ada menerima uang dari berbagai pihak sejumlah Rp240 Juta. Semuanya telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Terhadap keterangan saksi-saksi, Terdakwa Rachmat Fadjar yang dimintai tanggapannya oleh Majelis Hakim tidak ada yang dibantah.
Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer seluruhnya sejumlah Rp26.244.631.120,00 (Rp26 Milyar), USD53,214, 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T LUX dengan Nomor Polisi B-2527-TJA, dan 1 Unit mobil merk Toyota Hilux 4×4 2.4 M/T Double Cabin dengan Nomor Polisi DD-8051-KN.
Sidang yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dengan Lili Evelin SH MH, masih akan dilanjutkan, Rabu (5/3/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL