
Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam IV. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya fokus pada evaluasi struktur Jembatan Mahakam I pasca-insiden tabrakan Kapal Ponton, tetapi juga memperhatikan pengaturan lalu lintas di bawah jembatan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, pengawasan arus lalu lintas di perairan berada di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Ia menilai, salah satu langkah yang perlu diambil untuk mencegah insiden serupa adalah dengan meningkatkan jumlah kapal assist atau kapal tunda (tug assist).
Kapal ini berperan penting dalam membantu manuver, menarik, dan mendorong kapal lain agar tetap berada di jalur yang benar, terutama jika ada ponton atau kapal yang mengalami gangguan navigasi di bawah jembatan.
“Setelah insiden tabrakan, kami mengambil langkah untuk menambah kapal assist. Jika ada ponton yang miring atau berisiko keluar jalur, kapal tunda ini akan meluruskannya agar tidak menabrak struktur jembatan,” ungkap Irhamsyah, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
- Perkara TPPU Kasatker PJN Wil 1, KPK Hadirkan 3 PPK Bersaksi
- Jembatan Mahakam IV Dibuat 2 Jalur
- Polresta Minta Warga Patuhi Jalur Saat Jembatan Mahakam I Ditutup
Terkait pihak yang bertanggung jawab atas insiden tabrakan, Irhamsyah menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Ditekankan Irhamsyah, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku, terutama jika terbukti adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur.
“Soal efek jera bagi penabrak, saat ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan hukum sesuai aturan pidana yang berlaku jika terbukti ada kelalaian.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Lisa
Editor : Lukman