
Terdakwa Fathamsyah terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan, ia menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. (foto: LVL)
• Terdakwa Heru Juli Ananda Pikir-Pikir
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Usai membacakan putusan terhadap Terdakwa Yanni Oktavina dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS), Majelis Hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap Terdakwa Heru Juli Ananda dan Terdakwa Fathamsyah di Ruang Hatta Ali Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/2/2025) sore.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SAg SH menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair.
Terdakwa Heru Juli Ananda nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2019 dan tahun 2020 RSUD AW Sjahranie, dan Terdakwa Fathamsyah nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2018, 2021 dan tahun 2022 RSUD AW Sjahranie, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heru Juli Ananda dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan serta denda sejumlah Rp50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar putusannya.
Terhadap Terdakwa Fathamsyah, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 1 bulan.
Terdakwa Heru Juli Ananda dan Terdakwa Fathamsyah, pada sidang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH, Diana Marini Riyanto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Heru Juli Ananda setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sedangkan Terdakwa Fathamsyah menyatakan menerima putusan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum yang mendampinginya. Demikian juga halnya JPU, menyatakan menerima putusan tersebut.
“Karena terdakwa terima, kami juga terima,” kata JPU Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Dikonfirmasi usai sidang pertimbangannya sehingga menerima langsung putusan tersebut, PH Terdakwa Fathamsyah mengatakan setelah dihitung-hitung total hukuman kliennya 1 tahun 1 bulan.
“Kalau kita kurangi dengan masa tahanannya sekarang itu nanti dia hanya menjalankan 5 bulan lagi,” jelas Aristo Junior SH.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi TPP RSUD AWS, Terdakwa Yanni Divonis Bersalah
- Perkara Korupsi TPP RSUD AWS, Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidair
- Perkara Korupsi TPP RSUD AWS, Diduga Terdakwa Yanni Bermain Tunggal
Sedangkan yang pikir-pikir Terdakwa Heru Juli Ananda, lanjut Aristo, akan didiskusikan lagi dengan keluarganya.
Terdakwa Heru dan Terdakwa Fathamsyah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yanni Oktavina.
Modus Terdakwa Yanni melakukan aksinya dengan manipulasi data pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil RSUD AWS, dengan memasukkan nama-nama pegawai yang seharusnya tidak memperoleh pembayaran TPP dan mengganti nomor rekening pegawai menjadi nomor rekening terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan tidak menemukan bukti adanya aliran dana dari Terdakwa Yanni kepada Terdakwa Heru dan Terdakwa Fathamsyah.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL