
Tersangka HA dan TA. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran Narkotika golongan I jenis Ganja di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (11/2/2025) sekitar Pukul 18:30 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, 2 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini masing-masing berinisial HA (22) dan TA (22).
“Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan, yang diduga sebagai lokasi transaksi Narkotika,” jelas Kapolresta.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 8 bungkus Ganja seberat 28,42 Gram/Bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 Gram/Bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA.
Baca Juga:
- KPK Hadirkan PPK Bersaksi, Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
- Perkara Korupsi Alsintan, Kadis PTPH Kaltim Bersaksi
- Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 3 Orang di Palaran
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 462 gram Ganja dalam kresek merah, serta alat-alat pendukung seperti Timbangan Digital dan plastik klip,” jelas Kapolresta lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.” tandas Kapolresta.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan Narkotika, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang tersebut. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL