
Sidang Terdakwa Rahmaddiansyah dan Terdakwa Suparno dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan dan Pendistribusian Hibah Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Paser, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2022 dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (10/2/2025) siang.
Dua Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Rahmaddiansyah nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur.
Dan Suparno nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Ketua Gapoktan Wahana Tani, Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kapupaten Paser.
Keduanya didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp3.561.005.425,79 (Rp3,5 Milyar), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor: PE.03.03/SR/S-1237/PW17/5/2024 tanggal 6 Agustus 2024.
Untuk membuktikan dakwaannya, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH, Diana Marini Riyanto SH MH, Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, menghadirkan 7 orang saksi. Namun satu saksi belum bisa memberikan keterangan yaitu, Sri Hantoro dan akan dipanggil pada sidang berikutnya.
Keenam saksi yang hadir masing-masing Siti Farisyah Yana, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Rika Nuzli Furkanti, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Irma Masruah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rini Susilawati menjabat Kabid Tanaman Pangan. Tri Ida Kartini dan Budi Harsono.
Saksi Siti Farisyah ditanya sejumlah pertanyaan, diantaranya terkait mekanisme pemberian bantuan kepada kelompok tani. Dijelaskan, setelah ada penganggaran disampaikan kepada kelompok-kelompok tani untuk membuat proposal. Namun tidak seluruhnya yang mengajukan itu mendapatkan bantuan, karena menyesuaikan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2022.
“Secara rincinya, sampai bantuan itu sampai ke penerima?” tanya JPU Rudi.
“Secara teknis, detail, saya tidak tahu. Ada yang membidanginya,” jelas saksi yang sebelumnya juga mengatakan kegiatan ini telah didelegasikan ke KPA.
JPU sempat mempertanyakan proposal-proposal yang masuk apakah melalui saksi. Menurut saksi, tidak semua karena ada yang masuk ke bidang.
Pertanyaan lain yang diajukan JPU, terkait jumlah anggaran yang disebutkan JPU sebesar Rp28 Milyar dan khusus untuk Kapupaten Paser sekitar lebih Rp7 Milyar. Sebelumnya, JPU mengatakan saksi mengatakan tidak tahu nilainya.
“Maksud saya, ibu jangan lepas-lepas gitu aja. Karena ini semua bagian dari tugas dan tanggung jawab ibu sebagai Kepala Dinas dan juga Pengguna Anggaran di sini,” kata JPU mengingatkan saksi.
BERITA TERKAIT:
Dijelaskan saksi, pada saat kejadian tahun 2022 ia tidak memahami nilai-nilai yang disebutkan sekian-sekian itu. Saksi mengatakan tidak tahu, saksi baru mengetahui setelah pemeriksaan.
Saksi menjawab pertanyaan JPU mengatakan, tidak tahu alat-alat dan jenisnya yang diadakan di Paser.
“Secara detail nggak,” jawab saksi.
Sering mendengar jawaban saksi tidak tahu, JPU sempat terdiam beberapa saat sebelum kemudian menanyakan Alsintan itu apa.
Saksi juga mengatakan tidak tahu, apakah Terdawka Suparno mengajukan proposal tahun 2022.
“Kapasitas di Gapoktan (Suparno) ini selaku apa?” tanya JPU.
“Selaku apa ya? Ketua ya?” kata saksi.
“Ibu yang saya tanya,” kata JPU menimpali.
“Teknis ibu ndak tahu, ibu delegasikan ke siapa terkait teknisnya ini?” tanya JPU.
“Ke KPA,” jawab saksi.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi, termasuk apa yang menjadi permasalahan dalam kasus ini. Yang dijelaskan adanya pungutan kepada kelompok tani penerima hibah bantuan Alsintan, ada pemanfatan lain, dan adanya distribusi yang tidak sesuai proposal.
Ia juga menjelaskan, yang ia ketahui berdasarkan laporan sudah ada serah terima Alsintan ini kepada penerima dengan baik.
JPU selanjutnya mengarahkan pertanyaan kepada KPA.
Kedua Terdakwa didampingi Penasihat Hukum. Seperti pada sidang sebelumnya, sidang kali ini juga mendapat perhatian sejumlah pengunjung berpakaian dinas Aparatur Sipil Negara yang memenuhi ruangan sidang Letjen TNI Ali Said SH.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH akan dilanjutkan, Senin (17/2/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL