
Tersangka YL dan AH dan barang bukti yang sita Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua orang pria berinisial YL (23) dan AH (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda di Jalan Jakarta 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, dalam operasi yang berlangsung, Selasa (11/2/2025) sekitar Pukul 21:30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang mendapati lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor warna putih. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 13,73 Gram yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka,” jelas Kapolresta.
Selain barang bukti Ganja, Polisi juga mengamankan satu plastik kresek hitam, dua unit Ponsel milik tersangka, serta sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
Baca Juga:
- Ratusan Gram Ganja Diamankan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- KPK Hadirkan PPK Bersaksi, Perkara Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1
- Perkara Korupsi Alsintan, Kadis PTPH Kaltim Bersaksi
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan peredaran Narkotika jenis Ganja ini hanya berselang beberapa jam, setelah pengungkapan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (11/2/2025) sekitar Pukul 18:30 Wita dengan barang bukti ratusan gram Ganja dari 2 tersangka.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika, yang lebih luas di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap peredaran Narkoba, dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar warga. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL