
Ketiga tersangka dan barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepolisian Polresta Samarinda terus bergerak memberantas peredaran Narkotika, sebelum mengungkap peredaran Narkoba di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Poros Samarinda – Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda telah mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu di kawasan Palaran, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam Siaran Pers yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) sekitar Pukul 14:00 Wita, Polisi mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti Narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Mulawarman, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran.
“Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, petugas mencurigai dua pria yang tengah berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket Sabu seberat 5,48 Gram/Brutto di kantong celana salah satu tersangka inisial MY (41),” jelas Kapolresta.
Baca Juga:
- Perkara Narkoba, PT Kaltim Jatuhkan Hukuman Mati 2 WNA Malaysia
- Berawal Penyelidikan di Sebuah Bengkel, Satresnarkoba Tangkap AU
- Jelang Tengah Malam, DI Ditangkap Lantaran Narkotika
Saat diinterogasi, MY mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial AS (29). Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AS di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Ketiga tersangka, yakni MY, KR (28), dan AS, kini telah diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti lainnya, termasuk 3 unit Ponsel dan satu Sepeda Motor yang diduga digunakan dalam transaksi Narkoba.
Kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkotika. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
Editor: Lukman