
Tersangka DI dengan barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Ahmad Yani, Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim, tepat di halaman rumah, Minggu (9/2/2025) sekitar Pukul 22:00 Wita.
Tersangka berinisial DI (44), seorang wiraswasta. Saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,05 Gram/Bruto.
“Masing-masing ditemukan dua poket yang terbungkus satu lembar plastik klip yang ditemukan di halaman belakang rumah, yang diletakkan sendiri DI menggunakan tangan kanan,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Humas Iptu Muhammad Rizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com.
Baca Juga:
- Perkara Gratifikasi, Tersangka Kadisnakertrans Sumsel Tahap II
- Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Hibah Lahan Kelompok Tani Busang Dengen
- Dirut PT RPB Ditahan Kejati Kaltim, Perkara Korupsi Perusda BKS Rp21 Milyar
Saat penggeledahan berlanjut, ditemukan kembali barang bukti 1 buah kotak merek vanhoos warna putih coklat. Di dalamnya berisi 2 poket Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah Timbangan digital ditemukan di dalam Kamar.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL