
Tersangka AU dengan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu dalam operasi yang digelar, Senin (10/2/2025) sekitar Pukul 16:30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Poros Samarinda – Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AU (43), warga Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi Narkotika, di sebuah bengkel di kawasan tersebut.
“Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis Sabu disimpan di tempat kos tersangka,” jelas Kapolresta.
Baca Juga:
- Perkara Narkoba, PT Kaltim Jatuhkan Hukuman Mati 2 WNA Malaysia
- Jelang Tengah Malam, DI Ditangkap Lantaran Narkotika
- Perkara Gratifikasi, Tersangka Kadisnakertrans Sumsel Tahap II
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 14 bungkus Sabu seberat 5,59 Gram/Brutto yang disimpan dalam plastik klip besar dan diletakkan di bawah kipas angin. Selain itu, turut disita sebuah Ponsel Samsung warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sambung Kapolresta.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti, membuat laporan polisi, serta menggelar perkara untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkotika, dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL