
Kades Long Pejeng sejak 2023 Krispensius (kiri) saat memberikan keterangan. (foto: ib)
• Krispensius: Sudah Ada Hasil Pemeriksaan Inspektorat
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kasus lahan seluas 560 hektare yang diklaim sebagai milik Kelompok Tani Busang Dengen di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, yang diduga dihibahkan oleh dua mantan Kepala Desa (Kades) Long Lees dan Long Pejeng kepada Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM), terus menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Krispensius, Kades Long Pejeng yang saat ini menjabat, akhirnya angkat bicara.
Krispensius mengaku telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Timur, dan Penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus hibah lahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Desa Long Pejeng.
“Saya sempat diperiksa Inspektorat dan Bareskrim untuk memberikan keterangan terkait lahan Kelompok Tani Busang Dengen ini,” ungkap Krispensius saat ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com di sebuah rumah makan di Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda, Rabu (12/2/2025).
Krispensius yang mulai menjabat sebagai Kades Long Pejeng sejak 2023, mengaku tidak mengetahui secara rinci permasalahan hibah lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan Kelompok Tani Busang Dengen di Desa Long Pejeng diakui secara resmi oleh Pemerintah Desa.
Terkait hasil pemeriksaan, Krispensius enggan memberikan penjelasan lebih detail. Ia hanya menyebutkan bahwa Inspektorat Kutai Timur, telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan menghasilkan temuan terkait kasus tersebut.
“Permasalahan hibah lahan ini terjadi sebelum saya menjabat. Saya tidak tahu banyak soal hibah tersebut, namun saya tidak bisa membenarkan apa yang dilakukan oleh para mantan Kades. Menghibahkan lahan Kelompok Tani Busang Dengen, yang bukan aset Pemerintah Desa, jelas tidak tepat. Kalaupun itu aset desa, tetap tidak bisa dihibahkan kecuali untuk kepentingan umum,” tegas Krispensius.
BERITA TERKAIT:
- Hibah Lahan Busang Dengen Diduga Ilegal
- Sengketa Lahan, Kelompok Tani Busang Dengen Lapor Bareskrim
- Sidang Mediasi Kelompok Tani Busang Dengen Gagal
Ia berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan oleh Bareskrim Mabes Polri, sehingga tidak menghambat jalannya pembangunan di Desa Long Pejeng.
Selama menjabat, Krispensius mengaku belum pernah berkoordinasi dengan mantan Kades terkait hibah lahan tersebut.
Ketika ditanya apakah hibah lahan ini melibatkan oknum mafia tanah, Krispensius tidak dapat memastikan.
“Terus terang saya tidak berani memvonis seperti itu. Yang jelas, masalah ini sudah dalam proses hukum. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan seadil-adilnya. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di Desa Long Pejeng.” tutupnya.
Sementara itu, dua mantan Kades yang diduga terlibat, yakni Mb (mantan Kades Long Pejeng) dan Ib (mantan Kades Long Lees), belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan respon.
Berdasarkan dokumen yang beredar, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kutai Timur terkait Surat Hibah No.B.140/155/LL/-BSG/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 telah keluar. Namun terkait hasil pemeriksaan tersebut, masih menunggu hasil konfirmasi dari Inspektorat untuk memastikan kesimpulannya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman