
Rapur Ke-5 DPRD Kaltim. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud (Hamas), memimpin Rapat Paripurna (Rapur) Ke-5 DPRD Kaltim dengan agenda utama penyampaian laporan hasil reses anggota dewan, Senin (10/2/2025).
Dalam sambutannya, Hamas menjelaskan bahwa reses ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reses Masa Jabatan 2024-2029.
Reses berlangsung selama delapan hari, mulai dari 13 hingga 30 Januari 2025, dengan melibatkan seluruh anggota dewan yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kaltim.
“Kegiatan reses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya kami untuk mendengar langsung suara masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Reses adalah waktu dimana anggota dewan kembali ke Dapil untuk menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat, sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional mereka,” papar Hamas.
Baca Juga:
- BREAKINGNEWS! Speed Boat Terbalik, 30 Orang Butuh Pertolongan
- Dari Influencer Jadi Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz Dilantik
- Diwarnai Deklarasi, Puncak Peringatan HPN 2025 Dihadiri Tokoh Pers Senior
Adapun 6 Dapil yang menjadi fokus reses meliputi Dapil 1 Kota Samarinda, Dapil 2 Kota Balikpapan, Dapil 3 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, Dapil 4 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dapil 5 Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), serta Dapil 6 Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Setiap anggota dewan bertugas menghimpun berbagai permasalahan dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing, mulai dari isu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga persoalan sosial lainnya.
Hamas menegaskan bahwa tujuan dari reses ini tidak hanya sebatas mendengar keluhan masyarakat, tetapi juga sebagai dasar dalam proses penganggaran dan pengawasan kebijakan pemerintah daerah.
“Aspirasi yang diterima akan kami bawa ke dalam rapat-rapat pembahasan anggaran dan pengawasan, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kunjungan ke daerah pemilihan merupakan kewajiban anggota dewan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap hasil reses harus dilaporkan secara tertulis, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Pertemuan dengan konstituen bukan hanya rutinitas, tetapi bagian dari proses demokrasi yang harus dijalankan secara transparan. Masyarakat berhak tahu, apa yang telah diperjuangkan oleh wakilnya di parlemen,” tegas Hamas.
Lebih lanjut Hamas menyampaikan harapannya agar hasil reses ini tidak hanya menjadi laporan formal, tetapi benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan yang konkret. Ia juga mengajak seluruh anggota dewan untuk terus menjaga sinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun Kaltim.
“Semua aspirasi yang sudah dikumpulkan harus menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut. Jangan sampai masyarakat merasa suaranya tidak didengar. Mari kita jadikan hasil reses ini sebagai pijakan, untuk membuat kebijakan yang pro-rakyat.” pungkas Hamas.
Rapat kemudian berlanjut dengan penyampaian laporan hasil reses dari masing-masing fraksi, dimulai dari Fraksi Golkar, yang kemudian diikuti oleh fraksi-fraksi lainnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman