
Ketua Adat dayak Kenyah Prof. Dr. Jiuhardi, SE, MM (2 kiri) bersama Kemasi Liu didampingi Kuasa Hukum. (foto: ib)
• Kades Long Lees Soroti Dugaan Pelanggaran Mantan Pejabat Desa
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Konflik sengketa lahan seluas 560 hektare milik Kelompok Tani Busang Dengen yang terletak di antara Desa Long Pejeng dan Long Lees, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, diprediksi akan berbuntut panjang. Lahan ini tercatat dalam SPPT No. 100/62/Rek-Cmt/01 tertanggal 29 Januari 2008.

Suryatiningsih SH, Kuasa Hukum Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Kemasi Liu menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka menyoroti dugaan hibah lahan tersebut yang dilakukan secara ilegal oleh mantan Kepala Desa di dua wilayah tersebut kepada Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM).
“Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk menghibahkan aset yang bukan miliknya, apalagi tanpa sepengetahuan pemilik sah, yaitu Kelompok Tani Busang Dengen. Hibah ini juga tidak melibatkan notaris, sehingga cacat prosedur,” tegas Suryatiningsih kepada DETAKKaltim.Com usai bertemu Ketua Adat Kerukunan Dayak Kenyah Kaltim, Prof Dr Jiuhardi SE MM di Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Sabtu (8/2/2025).
Jiuhardi mengungkapkan kekecewaannya, atas kegagalan upaya mediasi yang pernah dilakukan. Ia sempat terjun langsung ke lokasi konflik untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun usahanya kandas karena pihak Koperasi DSM menolak berdialog.
“Padahal mereka ini masih satu keluarga, satu desa. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus berlarut-larut ke ranah hukum,” ujar Jiuhardi.
Lebih menyakitkan lagi, lanjut Jiuhardi, sengketa ini sempat menyeret Kemasi Liu ke penjara, menambah beban emosional bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Saya sudah nggak bisa bilang apalagi, hanya berharap persoalan ini bisa selesai secara damai,” imbuhnya.
BERITA TERKAIT:
- Sengketa Lahan, Kelompok Tani Busang Dengen Lapor Bareskrim
- Sidang Mediasi Kelompok Tani Busang Dengen Gagal
- Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Gugat Rapat Luar Biasa
Di tengah panasnya polemik, Leonardo, Kepala Desa Long Lees yang menjabat sejak 2023 hingga sekarang, turut angkat bicara. Ia mengaku prihatin dan heran atas tindakan mantan Kepala Desa terdahulu yang diduga berani menghibahkan lahan tersebut kepada Koperasi DSM, bahkan lahan tersebut kemudian dijual ke Perusahaan Tambang Batubara PT Sembada Wangi Pertiwi (SWP).
“Saya heran, kok bisa ada Kepala Desa berani menghibahkan lahan milik kelompok tani untuk diperjualbelikan? Itu jelas melanggar aturan. Hibah semestinya hanya bisa dilakukan untuk aset milik pribadi yang digunakan untuk kepentingan pembangunan desa,” tegas Leonardo.
Leonardo menilai tindakan mantan Kepala Desa tersebut tidak sesuai dengan aturan, dan menambah peliknya konflik.
“Apa yang dilakukan mantan Kades itu jelas tidak benar. Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi,” ujarnya.
Leonardo menambahkan, kondisi lahan bersengketa itu sekarang tetap dikuasai Kelompok tani Busang Dengen. Sebaliknya Koperasi DSM, yang anggotanya hanya segelintir orang tidak menampakkan kegiatan.
Kasus ini, kini menunggu kelanjutan proses hukum. Dengan banyak pihak yang merasa dirugikan dan dugaan pelanggaran prosedur yang semakin jelas, publik berharap ada keadilan yang ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sengketa ini menjadi cermin bagaimana tata kelola aset di tingkat desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum, demi mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman