
Kemasi Liu, Ketua Kelompok Tani Busang Dengen bersama Kuasa Hukum saat menggelar Konferensi Pers. (foto: ib)
• Proses Hukum Dinilai Lamban
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kemasi Liu, Ketua Kelompok Tani Busang Dengen mengaku dirugikan dan sangat kecewa atas tindakan sejumlah mantan pengurus Kelompok Tani Busang Dengen. Mantan pengurus tersebut, yang kini bergabung dalam Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM), diduga mengadakan Rapat Luar Biasa (RLB) tanpa sepengetahuannya sebagai ketua yang sah.
Kemasi Liu menegaskan, berdasarkan Akte Pendirian Kelompok Tani Busang Dengen Nomor 25 tertanggal 12 Januari 2012, yang disahkan oleh Notaris Kohiru Subhan SH, ia masih berstatus sebagai ketua resmi. Ia menilai tindakan beberapa mantan pengurus, yang berasal dari Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, sebagai bentuk pengkhianatan.
Sengketa ini bermula dari pelaksanaan Rapat Luar Biasa (RLB) yang kontroversial, disusul laporan kehilangan dokumen, dan tuduhan pencurian buah Sawit. Tuduhan ini berujung pada pemidanaan terhadap Kemasi Liu bersama dua rekannya, Romel Kahang dan Egi Gustiar.
Mereka divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta atas kasus pencurian buah Sawit, yang ironisnya berada di atas lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen itu sendiri. Berdasarkan Nomor Perkara 52/Pid.B/2021/PN/SGT, Kemasi Liu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, sedangkan kedua rekannya masing-masing dihukum 8 bulan penjara sesuai Nomor Perkara 45/Pid.B/2021/PN/SGT tertanggal 14 April 2021.
Tidak berhenti di situ, Kemasi Liu kembali digugat secara perdata oleh Koperasi DSM melalui Perkara Nomor 24/Pdt.G/2024/PN/SGT. Gugatan ini, menurut Suryatiningsih, Kuasa Hukum Kemasi Liu, dilayangkan dengan dasar putusan pidana yang dianggap tidak adil.
“Kami menilai putusan tersebut sarat ketidakadilan, dan berupaya mendiskreditkan klien kami,” ujar Suryatiningsih saat menggelar Konferensi Pers di Café Busam, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
- Demi Kemanusiaan, Hakim Tunda Sidang Pengadilan Nelayan Asing Suku Bajau
- Secara De Jure Sah, Rudy-Seno Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim
- Malam Ini, KPU Kaltim Segera Tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Kemasi Liu melalui Tim Kuasa Hukum melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu ke Polres Kutai Timur. Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, sehingga dilanjutkan ke Polda Kaltim hingga akhirnya diteruskan ke Mabes Polri.
“Tanda Terima laporan kami tercatat dengan No. STTL/347/VIII/2023/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2023. Saat ini, prosesnya masih berjalan dan akan segera dilakukan gelar perkara,” jelas Yudi Adrian Nugraha SH, anggota Tim Kuasa Hukum Kemasi Liu.
Menanggapi pertanyaan Wartawan terkait lambannya proses di Mabes Polri, Kemasi Liu mengakui adanya keterlambatan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa lambannya proses ini disebabkan fokus aparat penegak hukum pada agenda Pemilu kemarin, serta kasus besar lainnya seperti pagar laut,” ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum menduga kuat bahwa sengketa ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan bagian dari skenario untuk mengambil alih lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen seluas 560 hektare.
“Banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Laing Lawai dan Jubi Tusau, yang kini aktif di Koperasi DSM. Mereka diduga mendapatkan dukungan dari perusahaan besar untuk menguasai lahan tersebut,” tegas Yudi.
Yudi juga mengungkapkan, bahwa sebagian lahan bahkan sudah dijual kepada pihak ketiga. Meski demikian, dokumen kepemilikan resmi, seperti SPPT No. 100/62/Rek-Cmt/01 tertanggal 29 Januari 2008, masih berada di tangan Kemasi Liu.
“Kami meyakini semua ini merupakan bagian dari skenario sistematis, untuk merampas lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen,” pungkas Yudi.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak Kemasi Liu berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi dari pihak manapun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman