
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim segera menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak yang digelar, Rabu (27/11/2024).

Dalam surat undangan ditandatangani Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris Nomor 3/PL.02. 7 -Und/6412025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Komisioner KPU Kaltim Suardi disebutkan, memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Provinsi Kalimantan Timur akan menyelenggarakan, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024. Kamis, 6 Februari 2025, Pukul 19:30 Wita sampai selesai di Hotel Mercure Samarinda.
Lebih lanjut Suardi menjelaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 menyebutkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: Poin b, Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“Tanggal 5 kemarin MK (Mahkamah Konstitusi) telah membacakan putusan dismissal. Malam ini Pukul 19:00, akan dilakukan penetapan Paslon terpilih. Besok, tanggal 7 KPU Kaltim akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih kepada DPRD Kaltim,” kata Suardi dalam pesan singkat melalui WhatsApp kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (6/2/2025) Pukul 14:24 Wita.
BERITA TERKAIT:
Sebelumnya, KPU Kaltim menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, di Hotel Haris Samarinda, Minggu (8/12/2024) Pukul 13:30 Wita.
Selanjutnya, KPU Kaltim mengeluarkan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Senin (9/12/2024) Pukul 03:14 Wita.
Berdasarkan data-data di Formulir Model D Hasil Prov-KWK-Gubernur Halaman 2-2 Lembar 1 diketahui Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi memperoleh 793.793 suara (44,34%) dari suara sah. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji meraih 996.399 suara (55,65%) dari suara sah.
Berdasarkan hasil tersebut, Paslon Isran-Hadi mengajukan Gugatan ke MK. Namun Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima MK.
Sehingga berdasarkan data-data perolehan suara tersebut, hampir dapat dipastikan Paslon Nomor Urut 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji malam ini akan ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL