
Sidan mediasi di Pengadilan Negeri Sangatta. (foto: Exclusive)
• Tergugat Minta Gugatan Dicabut
DETAKKaltim.Com, SANGATTA: Upaya mediasi antara Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kecamatan Busang, Kutai Timur Kemasi Liu dengan para mantan pengurus kelompok tani tahun 2011, berujung buntu. Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Sangatta, Selasa (4/2/2025).
Para Tergugat dengan tegas menolak perdamaian dan meminta agar Gugatan dicabut.

Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Dhimas Tetuko Kusuma SH ini menghadirkan para Tergugat, yakni Laing Lawai (Tergugat I), Jubin Tusau (Tergugat II), Meiden (Tergugat III), Ipeng Irang (Tergugat IV), dan Olveri (Tergugat V) dan turut tergugat lainnya.
Mereka, yang kini tergabung dalam Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM), menegaskan dalam surat tanggapan tertulisnya bahwa Gugatan yang diajukan Kemasi Liu tidak sah karena bukan berasal dari Kelompok Tani Busang Dengen yang sebenarnya.
Adapun alasan para Tergugat menolak berdamai disampaikan dalam Resume Perkara yang mereka bacakan di hadapan Hakim Mediator, bahwa Gugatan tersebut bukan diajukan oleh Kelompok Tani Busang Dengen yang sebenarnya.
Melainkan diajukan oleh kelompok tani yang berbeda dengan Kelompok Tani Busang Dengen yang berdiri sejak awal, dan telah berubah menjadi Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari dengan anggota yang sebagian besar sudah menjadi anggota koperasi.
“Bahwa kami dapat menjelaskan dan membuktikan, pada saatnya nanti, mengenai kelompok tani mana yang seharusnya menyandang identitas Kelompok Tani Busang Dengen yang asli. Karena kami akui ada oknum-oknum yang memang pintar memutarbalikan dan memanipulasi data dan fakta, sehingga timbul masalah seperti ini, namun kami yakin sebagai pihak yang benar,” tegas Olveri Tergugat V saat membacakan resume perkara tersebut.
Pihak Penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya Suryatiningsih SH, Idah Supatwati SH dan Teresia Kun Martilah SH, menanggapi sikap para Tergugat dengan menyatakan bahwa perkara ini akan berlanjut ke tahap pokok perkara dalam sidang berikutnya.
“Karena mediasi gagal, perkara perdata nomor 66 akan lanjut ke persidangan dan membuktikan dengan data serta saksi-saksi,” ujar Suryatiningsih kepada DETAKKaltim.Com.
Gugatan ini bermula dari tuduhan pencurian yang berujung pada pemidanaan Kemasi Liu, dan dua rekannya. Mereka divonis bersalah dan menjalani hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan mencuri buah Sawit di lahan yang diklaim sebagai milik Kelompok Tani Busang Dengen. Suryatiningsih menilai kliennya telah dikriminalisasi dan berupaya mencari keadilan.
Tak berhenti di situ, Kemasi Liu juga tengah menghadapi Gugatan perdata lain yang diajukan oleh Koperasi DSM di Pengadilan Negeri Sangatta.
Puncaknya, pihak Penggugat juga melayangkan laporan pidana ke Mabes Polri terhadap para Tergugat.
“Kami berharap keadilan berpihak pada klien kami, agar nama baiknya dapat dipulihkan dari tuduhan pencurian yang selama ini disematkan kepadanya,” pungkas Suryatiningsih saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/2/2025).
Perkara ini dipastikan akan terus bergulir dengan babak baru di meja hijau, dimana kedua belah pihak siap membuktikan kebenaran masing-masing. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman