
Ketiga Terdakwa dalam sidang pembacaan Putsuan masing-masing Muhammad Prabowo Arah dan Hanfiah, Rahman. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dan 47/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang, Selasa (4/2/2025).
Sidang yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH, beragendakan pembacaan putusan terhadap Terdakwa masing-masing Rahman selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara (Kukar) Masa Bhakti 2019-2023, Muhammad Prabowo Arah selaku Wakil Bendahara I, dan Hanafiah selaku Bendahara Umum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair.
Menyatakan ketiga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidiair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Rahman membayar Uang Pengganti sebesar Rp757.364.216,67,- dikurangi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp50 Juta pada saat penuntutan, sehingga kekurangan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp707.364.216,67.
Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 bulan penjara.
Terhadap Terdakwa Muhammad Prabowo Arah dan Hanafiah, keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan. Denda masing-masing juga sebanyak Rp50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan membayar Uang Pengganti masing-masing Rp157.364.216,67 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti.
Maka harta bendanya yang disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan penjara.
BERITA TERKAIT:
Pada sidang tuntutan, Terdakwa Rahman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 2 tahun denda Rp50 Juta, Subsidair 6 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti Rp757.364.216,67 atau pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan Terdakwa Muhammad Prabowo Arah dan Hanafiah dituntut selama masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp50 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti masing-masing Rp157.364.216,67 atau pidana penjara 10 bulan.
Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga Terdakwa didakwa telah menggunakan dana hibah KONI Kukar yang besumber dari APBD Tahun Anggara 2020, APBD-P Tahun Anggaran 2020, APBD Tahun Anggaran 2021 dan APBD-P Tahun Anggaran 2021 dengan cara tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, juga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah (fiktif), dan melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
Perbuatan Terdakwa dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaan Negara, dan sejumlah peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu KONI Kabupaten Kukar atau Cabang Olahraga (Cabor) Kukar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.477.042.150,- (Rp4,4 Milyar).
Sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Kukar yang berasal dari APBD dan APBD-P Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Nomor : PE.03.03/SR/S-426/PW17/5/2024 tanggal 21 Pebruari 2024.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Prabowo Arah dan Hanafiah setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum yang mendampingi selama persidanga menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Terdakwa Rahman menyatakan menerima.
Sedangkan JPU Diana M Rianto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menghadiri sidang menyatakan pikir-pikir untuk ketiga terdakwa.
“Pikir-pikir,” sahut JPU Melva menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Dikonfirmasi usai sidang alasannya sehingga langsung menerima putusan tersebut, Panasihat Hukum Terdakwa Rahman mengatakan karena pada prinsipnya dalam Pledoinya mengajukan keringanan.
“Keringanan ini sesuai yang kami harapkan,” jelas Bayu Prasetya SH yang didampingi Sunaryo SH. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL