
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyampaikan keprihatinannya, terhadap populasi Pesut di Kaltim yang saat ini hanya tersisa sebanyak 62 ekor.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, karena Pesut merupakan salah satu satwa khas yang keberadaannya semakin terancam.
Akmal menekankan pentingnya upaya kolaboratif antara berbagai pihak, untuk melindungi dan melestarikan pesut dari ancaman kepunahan.
“Kita perlu bicara dengan DPRD untuk merumuskan langkah-langkah konkret. Harus ada kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga konservasi, yang memiliki keahlian di Bidang Pesut. Jangan sampai kita kehilangan lagi satwa ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Suami Terdakwa Ungkap Tak Terima Gaji Sejak November 2022
- Tersangka ZR, Tahap II Perkara Permufakatan Jahat Penanganan Perkara
- Perkara Korupsi Dana Hibah, JPU Kejari Kubar Bacakan Dakwaan
Akmal juga mengingatkan tentang insiden kematian salah satu Pesut baru-baru ini, akibat tabrakan dengan kapal.
Ia menekankan bahwa, insiden tersebut menunjukkan pentingnya langkah pemantauan dan perlindungan yang lebih intensif terhadap habitat Pesut.
Pemprov Kaltim ke depan telah memberikan alat pemantauan untuk melacak keberadaan Pesut, namun perlu ada langkah lanjutan yang lebih terarah, termasuk kemungkinan pengembangan program penangkaran.
“Kapasitas penangkaran Pesut harus kita tingkatkan. Ini adalah langkah yang perlu kita pertimbangkan agar Pesut tidak hanya menjadi simbol atau patung, tetapi tetap ada secara nyata di alam kita,” tandasnya.
Selain itu, Akmal menyoroti perlunya melibatkan pihak-pihak yang ahli, baik dari luar negeri maupun perguruan tinggi di dalam negeri yang telah memiliki riset mendalam mengenai konservasi Pesut.
Ia juga mengapresiasi peran Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) yang berbasis di Samarinda, dan berharap peran mereka dapat diperkuat untuk mendukung upaya pelestarian Pesut di Kaltim. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Lisa
Editor : Lukman