
Terdakwa Naca dalam Sidang Pembacaan Dakwaan. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, menggelar sidang pembacaan Dakwaan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (16/1/2025) siang.
Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menyebutkan, Terdakwa Naca (49) melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam Pengelolaan Dana Hibah Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2016.
Bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain yang dalam Pengelolaan Dana Hibah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2016, yang merugikan keuangan negara,” sebut JPU dalam Dakwaannya.
Berdasarkan hasil audit Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor: LAPKKN-142/PW17/5/2022 tanggal 19 April 2022, terhadap Pengelolaan Dana Hibah Pembangunan Masjid di Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2016.
Terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp382.736.500,- . Dengan rincian, nilai Bantuan Dana Hibah Pembangunan Masjid Lutan Tahap I dan Tahap II yang dicairkan Rp750 Juta.
Nilai material terpasang termasuk upah dan material Pembangunan Masjid Lutan Rp367.263.500,00. Sehingga kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp382.736.500,00.
Baca Juga:
- Dirut Perusda Witeltram Didakwa Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Kubar
- Pernyataan Bersama, Hentikan Kriminalisasi Akademisi Ahli Kasus Korupsi
- Mahkamah Agung Tanggapi Penangkapan Mantan Ketua PN Surabaya
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana. Primair, Pasal 2 Ayat (1), Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Hariyanto SAg SH, akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (22/1/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, dengan Terdakwa Ansari dan Surya Putra nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Perkaranya telah inkracht, berdasarkan Putusan Kasasi nomor 5910 K/Pid.Sus/2023, Kamis (23/11/2023).
Keduanya dihukum 4 tahun penjara, lebih tinggi dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Ansari semula dihukum 3 tahun 6 bulan, sedangkan Terdakwa Surya Putra dihukum 3 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL