
JPU Agus Supriyanto, SH, MH (kiri) dan Mahesa Priyatama SH dalam pembacaan Dakwaan. (foto: Exclusive)
• Kerugian Keuangan Negara Rp2 Milyar
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, menggelar sidang pembacaan Dakwaan terhadap Terdakwa Syachran Eric Lenyoq (71), Kamis (16/1/2025) siang.
Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) mendakwa Syachran selaku Direktur Utama Perusda Witeltram Kubar Tahun 2019, secara melawan hukum dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kubar pada Perusda Witeltram Tahun Anggaran 2019-2020, bertentangan dengan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada Perusda Witeltram Tahun Anggaran 2019-2020,” sebut JPU dalam Dakwaannya.
Perbuatan Terdakwa Syachran merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada Perusda Witeltram Tahun Anggaran 2019-2020, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur sebanyak Rp2 Milyar.
Baca Juga:
- Pernyataan Bersama, Hentikan Kriminalisasi Akademisi Ahli Kasus Korupsi
- Mahkamah Agung Tanggapi Penangkapan Mantan Ketua PN Surabaya
- Terdakwa Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani Dituntut Dakwaan Subsidair
Perkara ini berawal pada tanggal 22 April 2018 saat Bupati Kutai Barat menandatangani Nota Kesepahaman dengan Perusda Witeltam tentang Pemberian Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kepada Perusda Witeltram dengan nominal Rp2 Milyar.
Penyertaan modal tersebut dalam rangka pembangunan rumah contoh 4 unit; Modal kerja instalasi listrik 1.300 VA; Persiapan biaya perizinan dan AMDAL Royoq; Persiapan perizinan dan kelengkapan Jelemuq.
Kegiatan yang telah diajukan pencairan penyertaan modal oleh Terdakwa, tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan. Diantaranya pekerjaan instalasi listrik, dimana pihak Perusda Witeltram tidak memiliki perizinan.
Berikutnya, persiapan perizinan dan Amdal Royoq tidak adapat dilaksanakan karena terdapat masalah hukum terhadap Proyek Dermaga Pelabuhan Royoq.
Selanjutnya, persiapan biaya perizinan dan perlengkapan Pelabuhan Jelemuq tidak dapat dilaksanakan, karena pihak ketiga yang mengelola Pelabuhan Jelemuq sebelumnya belum melaksanakan serah terima.
Terdakwa Syahran didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam, Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH akan dilanjutkan, Kamis (23/1/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
miris sekali