
Sidang pembacaan Tuntutan Terdakwa Phery Wardensent dan Terdakwa Unyat, keduanya mengikuti sidang secara zoom dari Kejari Malinau. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani, Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah, Rabu (15/1/2025) siang.
Kedua Terdakwa masing-masing Phery Wardensent, Direktur CV Mata Air Meriba nomor perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan Terdakwa Unyat, Kepala Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Dalam Tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, kedua Terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Namun, kedua Terdakwa dinilai terbukti malakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Unyat selama 1 tahun dan 6 bulan,” sebut JPU dalam Tuntannya.
BERITA TERKAIT:
Selain membayar denda Rp100 Juta dengan subsidair 6 bulan kurungan, Terdakwa Unyat juga dihukum membayara Uang Pengganti Rp50 Juta. Karena Terdakwa Unyat telah menitipkan uang sebesar Rp50 Juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Malinau, maka uang tersebut dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Untuk Terdakwa Phery Wardensent dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp100 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp40.847.923,00.
Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam har Terdakwa tidak mempunyai harta untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara, tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani, Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 nomor : PE.03.03/R/S-1065/PW34/5/2022 tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp450.847.923,00.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nugahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH, akan dilanjutkan, Rabu (22/1/2025), dalam agenda pembacaan Pledoi Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL