
Terdakwa Rachmat Fadjar sepanjang persidangan terlihat mencatat keterangan-keterangan yang disampaikan saksi sambil sesekali berbicara dengan Penasihat Hukumnya. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar, kembali menjalani sidang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (15/1/2025) siang.
Untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yosi Andika Herlambang, dan Ade Azharie menghadirkan 6 orang saksi dari kontraktor atau penyedia jasa. Masing-masing Ali Sadikin (PT Torelotto Batu Indah), Heri Kiswanto Karim (Kuasa KSO PT Pundi-Senoni), Sujanto (Staf Administrasi dan Keuangan CV Bajasari).
Selanjutnya, Indra Laksamana (Kepala Wilayah Kalimantan PT Bumikarsa), Nagara Arditi Soesanto (PT Makmur Jaya Emulsi), dan Fathur Rahman (PT Pesona Jaya).
Dari keterangan saksi-saksi tersebut terungkap jika Terdakwa Rachmat Fadjar pernah meminta dan menerima uang dari Saksi Heri Rp50 Juta yang diserahkan di ruangan Terdakwa Rachmat Fadjar, dari Ali Sadikin Rp250 Juta yang diserahkan sekaligus di Hotel Senyiur Samarinda.
Sedangkan Saksi Fathur Rahman mengungkapkan tidak pernah memberikan uang secara tunai kepada Terdakwa Rachmat Fadjar, namun membantu fasilitas jika kedatangan tamu atau melakukan perbaikan jalan jika terjadi longsor atau kerusakan.
Saksi Fathur Rahman mengoreksi total nilai bantuan yang diberikan tahun 2022 yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan sejumlah lebih Rp1 Milyar, menjadi Rp480 Juta.
Begitu juga dengan jumlah yang diberikan tahun 2023, yang berjumlah lebih Rp1 Milyar dikoreksi menjadi sejumlah Rp600 Juta.
Menjawab pertanyaan anggota Majelis Hakim Suprapto SH MH MPSi, Saksi Fathur Rahman mengatakan kalau ia estimasi karena pemberiannya bentuk kegiatan nilainya secara keseluruhan Rp1,5 Milyar. Angka ini tidak sama dengan yang disebutkan di BAP, yang berjumlah Rp2,415 Milyar selama tahun 2022 dan 2023.
“Kalau sama kegiatan, ya betul Yang Mulia,” jawab Saksi.
Kesaksian Suyanto menyebutkan, ia memberikan uang Rp25 Juta kepada Terdakwa Rachmat Fadjar melalui PPK Fery Setiawan atas permintaan Terdakwa Rachmat Fadjar melalui Fery Setiawan untuk digunakan ke Korea.
“Apakah Saksi konfirmasi ke Terdakwa ini?” tanya JPU.
“Tidak,” jawab Saksi.
“Tapi itu, Pak Fery mengatasnamakan Pak Fadjar?” tanya JPU lebih lanjut.
“Betul Pak, untuk keperluan kunjungan ke Korea,” jawab Saksi.
Dalam kesaksiannya, Saksi Nagara mengungkapkan ada memberikan bantuan Rp20 atau Rp25 Juta, Saksi tidak ingat pasti jumlahnya atas proposal kegiatan Sail Nusantara yang diajukan Terdakwa Rachmat Fadjar. Uang itu ditransfer staf saksi atas nama Sucianti, diserahkan ke panitia. Bukan ke Terdakwa Rachmat Fadjar.
Baca Juga:
- Perkara Komoditas Timah, Tersangka HL Tahap II
- Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan, RS Terseret Perkara Suap-Gratifikasi
- Perusda Pertambangan BKS Digeledah Paksa Penyidik Kejati Kaltim
Saksi Indra Laksmana menjawab pertanyaan JPU menjelaskan ada mengerjakan proyek di PJN Wilayah 1 tahun 2021-2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp104 Milyar. Ada juga tahun 2023. Terkait pekerjaan-pekerjaan itu, Saksi mengatakan ada permintaan fee sekitar Rp500 Juta. Saksi menjelaskan tidak mengetahui komitmen fee itu untuk siapa.
“Itu omonganya Pak Fadjar,” jelas Saksi.
Komitmen fee itu sebagai uang muka, Saksi mengatakan memberikan Rp100 Juta. Kemudian ada per bulan sejumlah Rp20 Juta selama 5 bulan yang ia serahkan melalui Iwan staf Terdakwa Rachmat Fadjar secara cash. Kemudian ada Rp44 Juta, yang diberikan melalui transfer.
“Totalnya Rp244 Juta,” tanya JPU memastikan.
“Ya,” jawab Saksi singkat.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Majelis Hakim. Terhadap keterangan saksi-saksi, salah satu yang ditanggapi Terdakwa mengenai sumbangan ke kegiatan Sail Nusantara itu jumlahnya Rp20 Juta.
Terkait keterangan Saksi Indra, Terdakwa Rachmat Fadjar mengakui ada menitipkan uang melalui stafnya namun ia membantah tidak pernah membuat komitmen.
Dikonfirmasi usai sidang terkait uang yang diterima kliennya dari para kontraktor berdasarkan angka-angka yang terungkap dalam persidangan hari ini, masih jauh dari angka gratifikasi yang didakwakan sebesar Rp26 Milyar, Aby Hartanto SH Penasihat Hukum Terdakwa yang ditanya jumlah uang diterima kliennya dari PT Aset Prima Tama yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya mengatakan kliennya mengakui ada menerima sekitar Rp995 Juta.
“Dari Aset Prima Tama itu memang diakui ada beberapa yang disampaikan Terdakwa itu sekitar Rp995 Juta, tapi ada beberapa item Terdakwa bingung. Koq ditanggal-tanggal sekian ini, saya seperti nggak ada orang yang datang memberikan saya uang,” jelas Aby yang didampingi Meidito Elang Baja SH MKn.
Dalam kesaksiannya, jelas Aby, Daru Kartiko Manajer Keuangan PT Aset Prima Tama menyampaikan ada list pengeluaran uang. Setiap pemberian itu sesuai uang muka dan termin, namun Aby mengaku mempertanyakan ada fase sejak kontrak dan uang muka keluar terlalu mepet waktunya.
“Saya masih mempertanyakan itu, tapi memang sama Terdakwa kemarin dibantah. Karena yang masuk dalam dakwaan sama, Rp995 Juta,” jelas Aby.
Aby juga menjelaskan. Hingga hari ini, telah ada 15 saksi yang dipanggil dari 141 saksi yang ada dalam daftar. Hanya saja saat ditanya jumlah penyedia jasa yang berpotensi memberikan gratifikasi ke kliennya, Aby tidak ingat jumlahnya secara persis.
Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer seluruhnya sejumlah Rp26.244.631.120,00 (Rp26 Milyar), USD53,214, 1 unit mobil merk Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T LUX dengan Nomor Polisi B-2527-TJA, dan 1 Unit mobil merk Toyota Hilux 4×4 2.4 M/T Double Cabin dengan Nomor Polisi DD-8051-KN.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dengan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, masih akan dilanjutkan, Kamis (23/1/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL