Tersangka YY dengna barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu dan Ekstasi, Jum’at (10/1/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Minggu (12/1/2025) mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Gang 9, Perum Pandan Wangi, Samarinda Utara, diduga kerap menjadi lokasi transaksi Narkotika.
“Pada Pukul 14:00 Wita, petugas melakukan observasi dan menangkap seorang pria berinisial MY (31), yang ditemukan di dalam kamar rumah tersebut,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Terlibat Peredaran Sabu, Warga Samarinda Seberang Ditangkap
- Kasus Penembakan TNI AL, Mantan Kabais TNI Bersuara
- Kepala Disnakertrans Sumsel Terjaring OTT
Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan berupa Sabu seberat total 17,19 Gram/Brutto, 131 butir Ekstasi dengan berbagai warna (pink, kuning, abu-abu, dan oranye) seberat 35,33 Gram/Netto, 3 unit Ponsel, sebuah kotak hitam.
“Identitas Tersangka MY, merupakan warga Banjarmasin berusia 31 tahun,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.
Setelah melakukan penangkapan, Polisi menyita seluruh barang bukti dan melaksanakan serangkaian tindakan.
Tersangka YY kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
