
Tersangka NA dengan barang bukti Sabu dan Uang Rp56 Juta diduga hasil penjualan Narkoba. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu.
Berdasarkan laporan Polisi dengan nomor LP/A/5/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALTIM, diketahui kejadian ini terjadi pada hari Jum’at (10/1/2025) sekitar Pukul 17:00 Wita di Jalan Pelita 2, Gang Bukit 1, RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
“Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial NA (33), warga setempat,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Minggu (12/1/2025).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto, satu kotak rokok bermerk Cepek 100 warna oranye, uang tunai sebesar Rp56 Juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dan satu unit Ponsel merk Redmi warna hijau.
Menurut Iptu Rizal, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Pelaku ditangkap di depan rumahnya, dan penggeledahan lebih lanjut menemukan barang bukti di saku serta kamarnya,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Kuasai Narkoba, Warga Banjarmasin Dibekuk Polisi Samarinda
- Terlibat Peredaran Sabu, Warga Samarinda Seberang Ditangkap
- Kasus Penembakan TNI AL, Mantan Kabais TNI Bersuara
Seluruh barang bukti beserta tersangka, telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga telah mengambil langkah-langkah Kepolisian, termasuk membuat laporan Polisi, melakukan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda, dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.” tandas Kombes Pol Hendri Umar yang baru beberapa hari memangku jabatan Kapolresta Samarinda, menggantikan Kombes Pol Ary Fadli.
Tersangka NA kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL