
Tersangka IL dengan barang bukti Sabu yang disita. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, Rabu (8/1/2025) dini hari.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, operasi ini dilakukan di Jalan Wijaya Kusuma 3, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas peredaran Narkoba di lokasi tersebut,” jelas Iptu Rizal.
Pengungkapan kasus ini diketahui dari laporan Polisi bernomor LP/A/1/I/2025/Unit Reskrim/Sek Samarinda Ulu/Resta Samarinda/Polda Kaltim, 10 Januari 2025. Pelapor, Aipda Sofiardi Fitri Sutandhi, bersama tim Reskrim yang terdiri dari Adji Alzia Fachreza, Bripka Miftachul Huda, dan Briptu Ndaru Bayu Angga S.
Baca Juga:
- Kasus Penembakan TNI AL, Mantan Kabais TNI Bersuara
- Kepala Disnakertrans Sumsel Terjaring OTT
- Sekjen PDIP Praperadilankan KPK, Jubir Humas PN Jaksel Hakim Ketua
Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial IL (41), warga Jalan Pattimura Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, berhasil ditangkap.
“Saat diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu bungkus bekas susu merk Zee warna merah ke halaman rumah warga, serta handphone ke semak-semak lahan kosong,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 21,03 Gram di dalam bungkus susu tersebut. Barang bukti bersama tersangka, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL