
Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan Farida Asmauanna. (foto: Roni)
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Farida Asmauanna mengatakan, pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan diperkirakan tidak akan berlangsung sesuai jadwal semula.
“Berdasarkan informasi terbaru, pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2025 akan diundur hingga Maret 2025,” kata Farida, Kamis (9/1/2025) malam.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jelas Farida lebih lanjut, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025.
Sedangkan untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, adanya kemungkinan penerbitan Perpres baru berpotensi menggeser jadwal tersebut.
“Ketua Komisi II DPR RI telah menyampaikan kemungkinan adanya Perpres baru, yang akan mengatur perubahan jadwal pelantikan. Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih diperkirakan akan diundur hingga Maret 2025,” jelas Farida lebih lanjut.
Perubahan ini, masih kata Farida, dilakukan untuk memastikan pelantikan Kepala Daerah dilaksanakan secara serentak. Prinsip keserentakan ini berlaku baik untuk daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada, maupun yang tengah menghadapi proses sengketa.
“Dengan demikian, seluruh Kepala Daerah dapat dilantik bersama-sama pada bulan Maret,” sambung Farida.
Baca Juga:
- KPU Balikpapan Tetapkan Rahmad-Bagus Paslon Terpilih
- Pilkada Balikpapan, Rahmad-Bagus Raih Suara Terbanyak
- Pilkada Balikpapan 2024 Terlaksana Aman dan Lancar
Namun, lanjutnya, KPU Kota Balikpapan masih menunggu kepastian melalui terbitnya Perpres baru tersebut.
Sementara itu, apabila mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan masih sesuai dengan rencana awal, yakni 7 Februari untuk Gubernur dan 10 Februari untuk Bupati serta Wali Kota.
Ia juga menyoroti potensi kendala yang mungkin terjadi, seperti adanya Kepala Daerah terpilih yang berhalangan tetap akibat kasus pidana atau kondisi lainnya. Jika hal itu terjadi, mekanisme penggantian akan dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Segala mekanisme terkait penggantian telah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku.” Kata Farida menandaskan.
Iapun menghimbau kepada masyarakat di Balikpapan, untuk tetap menunggu kepastian resmi mengenai jadwal pelantikan dan perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan tersebut.
KPU Kota Balikpapan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, telah menetapkan pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2025-2030, Kamis (9/1/2025).
Pasangan ini mengungguli perolehan suara dua pesaingnya masing-masing, pasangan Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi, dan pasangan Muhammad Sa’bani-Syukri Wahid. (DETAKKaltim.Com/Adv.)
Penulis: Roni S
Editor: Lukman