Tahap II 5 tersangka korporasi dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejaung), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –1093/087/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Tahap II tersebut dilaksanakan terhadap 5 tersangka korporasi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan usaha Perkebunan Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, dengan dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4. 798.706.951.640,00 dan USD 7. 885.857.36,” jelas Harli.
Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan, berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan, untuk kegiatan usaha Perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” jelas Harli lebih lanjut.
BERITA TERKAIT:
- Permohonan Praperadilan PT Duta Palma Satu Ditolak Hakim
- Perkara Duta Palma, Kejagung Jawab Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi
- TPPU PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Sita Rp301 Milyar
Selain itu, menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp73,9 Trilyun) berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada
5 tersangka korporasi tersebut diwakili Tovariga Triaginta Ginting (37) Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panca Agro Lestari, Direktur PT Kencana Amal Tani dan Direktur PT Banyu Bening Utama, Direktur PT Asset Pacifik.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka tersebut yaitu, Tindak Pidana Korupsi. Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tindak Pidana Pencucian Uang; Pertama, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau; Kedua, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau; Ketiga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan Surat Dakwaan, dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
