
Terdakwa Sayid Husen Assegaf dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang perkara nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dengan Terdakwa Sayid Husen Assegaf, Kamis (12/12/2024) siang.
Terdakwa Sayid Husen Assegaf didakwa selaku Penerima Kuasa dalam kegiatan Pembebasan Lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012, dan sebagai perwakilan dari masyarakat yang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bontang yang merugikan keuangan negara Rp5.256.958.100,- (Rp5,2 Milyar).
Sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur, nomor: SR-483/PW17/5/2019 tanggal 30 Desember 2019.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus, masing-masing Terpidana Dimas Saputro, Kasubag Pertanahan Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan/Pembebasan Lahan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.
Terpidana Marmin selaku Penerima Kuasa, Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Terpidana Rendy Irawan selaku Lurah Bontang Lestari dan Terpidana Basir selaku Camat Bontang Selatan Tahun 2012, keduanya sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah. Perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3650 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Juli 2024.
Terpidana Noorhayati, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pembebasan Lahan untuk akses menuju Bandara kota Bontang tahun 2012 Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3705 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Juli 2024.
- PPTK Pengadaan Lahan Jalan Masuk Bandara Bontang Didakwa Korupsi
- Perkara Pengadaan Tanah ke Bandara Bontang, Rugikan Negara Rp5,2 Milyar
- Perkara Pengadaan Lahan ke Bandara Bontang, Mantan Asisten I Bersaksi
Pada sidang Ke-5 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bontang menghadirkan 3 saksi. Masing-masing Noorhayati, Dimas Saputro, dan Basir. Ketiganya merupakan Terpidana dalam perkaran ini.
Salah satu pertanyaan yang diajukan JPU terkait proses negosiasi harga pengadaan lahan, yang dijelaskan Saksi Dimas harga yang disepakati Rp85 Ribu per meter per segi yang masih dibawah harga appraisal.
“Nilainya masih di bawah appraisal,” kata Dimas tanpa menyebutkan nilai appraisal.
Untuk Saksi Basir, ditanya mengenai prosedur pembebasan lahan.
Kepada Saksi Noorhayati, Penasehat Hukum Terdakwa Sayid Husen menanyakan rencana kegiatan Pembebasan Lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang sejak kapan. Dalam keterangannya, Saksi Noorhayati menjelaskan, direncanakan sejak tahun 2010-2011. Pengadaannya tahun 2012. Terkait hasil appraisal, Saksi Noorhayati menjelaskan, pemilik lahan tidak tahu.
Masih menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa Sayid Husen, Saksi Noorhayati menjelaskan, Terdakwa Sayid Husen merupakan pemilik lahan dan juga sebagian lahan yang dibebaskan milik orang lain yang dikuasakan kepada Terdakwa Sayid Husen. Hal itupun sudah dilaporkan kepada Ketua Tim yang dijabat Sekda.
“Terkait Surat Kuasa, apakah sudah dilaporkan ke Ketua Tim dalam hal ini Sekda,” tanya Surasman, Penasehat Hukum Terdakwa Sayid Husen.
“Sudah,” jawab Saksi.
Terkait pembebasan lahan itu, Saksi Noorhayati menjawab pertanyaan Sadam Kholik SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Sayid Husen mengatakan, semua Tim Pembebasan Lahan yang terdiri dari 9 orang bertandatangan dalam Berita Acara. Hingga proses pencairan semua Tim bertandatangan.
“Yang jelas, sampai proses pencairan dana itu semua Tim bertandatangan,” jelas Saksi Noorhayati.
Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi menanyakan kepada Saksi Noorhayati dan Saksi Dimas terkait harga yang disepakati Rp85 Ribu, apakah diinformasikan kepada pemilik lahan secara langsung, yang dijawab keduanya nyaris bersamaan tidak.
Hakim Anggota mengatakan, Saksi yang telah diperiksa sebelumnya tidak menerima keuntungan dalam perkara ini, namun prosesnya itu. Keduanyapun diminta menjelaskan, mengapa tidak disampaikan kepada pemilik lahan. Menurut Saksi Noorhayati, karena Terdakwa Sayid Husen telah dikuasakan.
Hakim Anggota melanjutkan pertanyaan terkait harga Rp85 Ribu yang tidak diserahkan kepada pemilik lahan yang memberikan kuasa kepada Terdakwa Sayid Husen, menurut Saksi Noorhayati, ia baru mendengar hal itu setelah beberapa tahun kegiatan setelah ada surat masuk ke Sekda.
Menjawab pertanyaan Hakim Anggota, Saksi Dimas mengatakan sepengatahuannya dari Rp85 Ribu itu diserahkan kepada pemilik lahan Rp35 Ribu. Sedangkan pemilik lahan sekaligus penerima kuasa, menerima Rp85 Ribu.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada Saksi-Saksi. Dalam perkara ini, Saksi Dimas telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Saksi Noorhayati dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan, dan Saksi Basir dihukum pidana penjara 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat Kasasi. Sebelumnya, Saksi Basir dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda.
Sidang yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Aggota Fauzi Ibrahim SH MH masih akan dilanjutkan, Rabu (18/12/2024), dalam agenda pemeriksaan ahli dari JPU. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL