
Sidang Terdakwa Phery dan Terdakwa Unyat digelar secara zoom, kedua Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Kejaksaan Negeri Malinau. (foto: LVL)
DETAKKaltima.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang, Rabu (11/12/2024) siang.
Dua Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Phery Wardensent, Direktur CV Mata Air Meriba. Dan Terdakwa Unyat, Kepala Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kalatara) .
Terdakwa Phery didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa Phery menerima uang pencairan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Usaha Tani, Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp450.847.923,00 (Rp450,8 Juta).
Sedangkan Terdakwa Unyat didakwa meminta uang kepada Terdakwa Phery Wardensent sebesar Rp50 Juta, dan meminta Terdakwa Phery Wardensent untuk memberikan uang kepada Saksi Marten sebesar Rp5 Juta yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 nomor : PE.03.03/R/S-1065/PW34/5/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Sidang memasuki agenda pemeriksaan Terdakwa. Dalam keterangannya, Terdakwa Phery menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak memiliki kualifikasi mengerjakan pekerjaan jembatan tersebut.
“Apakah memiliki kualifikasi untuk pekerjaan tersebut?” tanya JPU.
“Tida ada,” jawab Terdakwa.
Baca Juga:
- Perkara Tender BRIN, KPPU Jatuhkan Denda Terlapor Rp29 Milyar
- Perkara KONI Kukar, Pemberian Komitmen Fee Dianggap Terdakwa Pemerasan
- Heri Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Sabu
Terdakwa Phery mengatakan telah menerima semua pembayaran dari pekerjaan itu secara bertahap. Pada bulan Oktober sekitar Rp251 Juta dan Desember juga sekitar Rp195 Juta. Pekerjaan itu selesai pada bulan Desember akhir 2021. Uang pencairan itu dipinjam Terdakwa Unyat sebesar Rp70 Juta, dan telah dikembalikan Rp20 Juta.
Terdakwa mengaku mengetahui jembatan yang dibangun itu roboh pada 15 Mei 2022, setelah Ketua LPM datang ke rumahnya menyampaikan. Terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, tidak pernah melakukan uji ketahanan jembatan yang dibangun itu.
Dalam persidangan juga terungkap jika Terdakwa Phery belum pernah membuat jembatan seperti yang dikerjakan itu. Ia mengerjakan pekerjaan itu sesuai gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan menggunakan pekerja lepas.
Sebagaimana disebutkatn JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Phery dengan perusahaan CV Mata Air Meriba ditunjuk Terdakwa Unyat untuk mengerjakan pembangunan jembatan tersebut.
Kedua Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH ini, masih akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Tuntutan JPU. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL