
Sidang Pembacaan Putusan Majelis KPPU. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp29 Milyar kepada 2 Terlapor karena melakukan persekongkolan dalam Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Tahun Anggaran 2022.
KPPU dalam Siaran Pers Nomor 107/KPPU-PR/XII/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur menjelaskan, terlapor yang dikenakan denda tersebut terdiri dari PT Buana Prima Raya dan PT Multi Teknindo Infotronika.
Denda yang mendekati 10% dari nilai tender tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan, yang dilaksanakan di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi didampingi M Fanshurullah Asa dan Moh Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dijelaskan Deswin lebih lanjut, perkara bernomor 02/KPPU-L/2024 tentang dugaan Pelanggaran Pasal 22 tentang Persekongkolan Tender Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Cryo-Em, TEM Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN Tahun Anggaran 2022 ini berasal dari laporan masyarakat.
Perkara ini melibatkan 4 Terlapor, yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV.
Proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp299.700.000.000 (Rp299,7 Milyar).
Setelah melalui proses, pada tanggal 13 Mei 2022, ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp298.950.750.000 (Rp298,9 Milyar).
Dalam persidangan yang dimulai sejak 20 Mei 2024 tersebut, para Terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak jujur dan melawan hukum.
Antara lain tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam dengan melakukan tindakan penyesuaian dalam penyusunan spesifikasi pada dokumen pemilihan, menciptakan persaingan semu terkait proses tender, serta menyetujui atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan untuk memfasilitasi Terlapor I sebagai menjadi pemenang tender.
Tiga Terlapor (Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV) juga terbukti melakukan tindakan menghambat persaingan usaha, dengan melakukan klarifikasi terhadap PT Transformasi Sejahtera Indonesia meskipun harga yang ditawarkan masih di atas 80% dari HPS.
Sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 12/2021, tindakan Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV termasuk meniadakan persaingan di dalam proses tender.
“Berbagai fakta dalam persidangan tersebut mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Deswin.
Baca Juga:
- Perkara KONI Kukar, Pemberian Komitmen Fee Dianggap Terdakwa Pemerasan
- Heri Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Sabu
- Jaksa Agung Tolak Permohonan RJ Perkara Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutus Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan PT Buana Prima Raya (Terlapor I) untuk membayar denda sebesar Rp1 Milyar dan PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II) sebesar Rp28 Milyar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.
“Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Deswin lebih lanjut.
Tidak hanya itu, KPPU juga memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan BRIN, untuk memberikan pembinaan kepada Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan yang merupakan Terlapor III dan Terlapor IV dalam perkara tersebut.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman