DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Iman Wijaya menegaskan, bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia menyoroti dampak buruk korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Iman saat menggelar Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (9/12/2024) Pukul 10:30 Wita.
Hal itu, lanjut Iman, sejalan dengan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, sekaligus juga mendukung reformasi hukum serta birokrasi yang digaungkan Presiden RI.
Kajati Kaltim kemudian memaparkan pencapaian Bidang Tindak Pidana Khusus selama 2024. Penyelidikan: 44 perkara; Penyidikan: 37 perkara. Penuntutan: Kejaksaan: 37 perkara; Polri: 20 perkara; Pajak: 4 perkara.
Selain itu, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara melalui jalur tindak pidana khusus berupa barang rampasan Rp3,07 Milyar; Uang sitaan: Rp500,56 Juta; Denda: Rp500 Juta; Uang pengganti: Rp7,63 Milyar.
Iman menyoroti pentingnya menangani tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, terutama di Bidang Pertambangan dan Kehutanan. Menurutnya, potensi sumber daya alam yang besar di Kaltim, menjadikan sektor ini rentan terhadap penyalahgunaan.
Beberapa kasus yang tengah diselidiki meliputi, korupsi reklamasi Tambang Batubara di Kaltim, dan Korupsi pemanfaatan barang milik negara oleh PT Jembayan Muarabara Group di Kutai Kartanegara.
“Untuk kasus itu, kami telah melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan lapangan bersama ahli guna menghitung kerugian negara,” bebernya.
Untuk kasus korupsi di Pemerintahan dan BUMD disebutkan, di Sektor Pemerintahan ada kasus pembayaran ganti rugi perumahan KPN di Kutai Timur. Kerugian negara Rp4,98 Milyar dengan Tersangka 5 orang.
Selanjutnya, ada kasus Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Abdul Wahab Syahranie tahun 2018-2022. Kerugian negara Rp6,35 Milyar, dengan Tersangka 3 orang.
Di sektor BUMD, ada kasus penyaluran kredit di PT Erda Indah oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Kerugian negara Rp15 Milyar, Tersangka 3 orang.
Iman berharap peringatan Hakordia 2024 menjadi momen untuk memperkuat sinergi, dalam melawan korupsi.
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di berbagai sektor dan mengupayakan transparansi, demi mewujudkan Indonesia yang maju dan bebas korupsi,” jelasnya.
Baca Juga:
- Pilgub Kaltim, Data KPU Rudy-Seno Unggul di 8 Kabupaten/Kota
- Jumlah Pemilih Pilkada Kaltim Lebih Rendah dari Pemilu Serentak
- Perkara Duta Palma, Kejagung Jawab Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda diketahui, terjadi peningkatan perkara korupsi dalam 4 tahun terakhir.
Sepanjang tahun 2024 hingga 28 November 2024 tercatat 66 perkara korupsi. Angka ini terpaut 2 perkara dari perkara korupsi yang terjadi tahun 2023 yang mencatat angka sebanyak 68 perkara hingga 20 Desember 2023. Dengan waktu yang masih tersisa sekitar satu bulan, tidak menutup kemungkinan jumlah perkara tahun 2024 akan bertambah.
Namun jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah perkara dalam 2 tahun terakhir terlihat mengalami peningkatan. Dimana tahun 2022 tercatat 56 perkara, sedangkan tahun 2021 tercatat 43 perkara yang berarti mengalami peningkatan.
Menanggapi pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait upaya Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terlihat mengalami peningkatan, Iman mengatakan pihaknya melalui Kasi Intel tidak bosan-bosannya melakukan sosialisasi ke BUMD dan instansi terkait.
“Se-wilayah Kalimantan Timur, Kasi Intel-Kasi Intel sudah sosialisasi. Itu sudah satu program, yang melaksanakan teman-teman untuk salah satu pencegahannya,” jelas Kajati yang telah beberapa bulan menjabat di Kaltim, seraya menambahkan sosialisasi dilakukan sampai ke desa-desa. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman