DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara korupsi Bantuan Pemasangan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu, yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2021 “menyanyi” dalam pledoi pribadinya, Kamis (5/12/2024).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SAg SH, Terdakwa Ruslan Hamzah menolak dikatakan sebagai pelaku utama dalam perkara itu sebagaimana digambarkan Jaksa Penuntut Umum.
“Tidak pernah saya mengetahui sebesar Rp1.425.000.000,-“ sebut Terdakwa Ruslan.
Pembelaan yang sama juga disampaikan Terdakwa Surya Atmaja, yang mengakatan ia bukanlah pelaku utama dalam perkara ini.
“Saya bukanlah pelaku utama dalam perkara ini, dan saya hanya sebagai pesuruh yang melaksanakan kegiatan di dalam perkara ini,” kata Surya Atmaja.
Dikonfirmasi terkait pembelaan Terdakwa apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Arung menjelaskan menunggu penetapan Majelis Hakim.
“Ketika pemeriksaan ini selesai, fakta baru ada. Nanti telah ditetapkan Majelis Hakim, berarti kan menjadi alat bukti surat. Setelah itu baru kita melakukan pemeriksaan, kalau itu nanti terpenuhi alat buktinya. Otomatis nanti ada pihak yang bertanggung jawab selanjutnya, untuk namanya saya belum bisa sebutkan sekarang,” jelas Christian Arung yang menghadiri persidangan.
Dalam perkara ini, JPU juga akan mengembangkan ke nama-nama lain yang disebutkan dalam persidangan menerima aliran dana.
“Untuk saat ini belum bisa dijustifikasi, penetapan belum, putus belum. Kita kejar ini putus, kita lakukan pemeriksaan kembali. Ada fakta yang baru, peluang itu ada. Pihak yang bertanggung jawab bukan cuma satu pihak itu aja, masih ada pihak lain.” tandas Christian.
Baca Juga:
- Perkara Duta Palma, Kejagung Jawab Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi
- Sempat Berusaha Kabur, Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tipikor
- Perkara KWH Meter Kubar, PH Terdakwa Ruslan Nilai Dakwaan Tak Terbukti
Terdakwa Ruslah Hamzah dan Terdakwa Surya Atmaja didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Ruslan dituntut JPU selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.475.524.000,00 (Rp1,4 Milyar) Subsidair 4 tahun 6 bulan jika tidak dibayar.
Sedangkan Terdakwa Surya Atmaja dituntut JPU selama 9 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp600 Juta subsidair selama 8 bulan kurungan. Dan pidana tambahan membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.768.606.000,- (Rp3,7 Milyar) Subsidair 5 tahun jika tidak dibayar.
Terdakwa Ruslan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan Terdakwa Surya Atmaja 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr pada sidang yang digelar, Kamis (28/11/2024) dituntut JPU Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam Dakwaan Primair.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp5,2 Milyar dalam perkara ini sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor : R-1A/O.4.7/Hkp.3/12/2023 tanggal 13 Desember 2023, bersumber dari Pengelolaan Dana Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 (Rp10,7 Milyar) yang diberikan kepada 5 yayasan.
Kelima yayasan itu masing-masing Yayasan Veteran Segimbal (Rp1 Milyar), Yayasan Ibnu Sina (1,5 Milyar), Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah (Rp2 Milyar), Yayasan Al-Falah Makmur (Rp3,2 Milyar), dan Yayasan Imam Asy-syafi’i (Rp3 Milyar), guna bantuan Pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2021.
Dalam pelaksanaannya, pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Terdakwa Surya Atmaja selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.
Bahwa yayasan penerima Hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.
Selain itu, tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima Hibah secara lengkap. Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).
Terdakwa Ruslan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubar, sedangkan Terdakwa Surya Atmajaya adalah seorang wiraswata.
Sidang masih akan dilanjutkan, dalam agenda pembacaan Replik dari JPU, Senin (9/12/2024). (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL