DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Ruslan Hamzah dan Terdakwa Surya Atmaja menyampaikan pledoi pribadi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/12/2024) siang.
Keduanya didakwa dalam perkara Tipikor Bantuan Pemasangan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu, yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2021. Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).
Seraya terisak, Terdakwa Ruslan mengatakan dalam perkara ini, ia bukanlah pelaku utama.
“Saya hanya pesuruh dalam pelaksanaan kegiatan KWH ini, saya hanya melaksanakan perintah,” kata Ruslan pada salah satu bagian pledoinya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa Ruslan telah membacakan Pledoinya yang pada intinya menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik Dakwaan Primair maupun Subsidair tidak terbukti. Sehingga memohon kepada Majelis Hakim, untuk membebaskan Terdakwa Ruslan dari Dakwaan tersebut.
Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa Surya Atmaja dalam Pledoinya mengatakan, Dakwaan Primair JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun Terdakwa Surya Atmaja terbukti sebagaimana Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Iapun memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya.
“Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa Surya Atmaja,” sebut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pledoinya.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi KWH Meter, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi
- Perkara KWH Meter, Terdakwa Minta Keadilan
- Sidang Perkara Korupsi Kwh Meter Kubar Ditunda
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Ruslan dituntut JPU selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.475.524.000,00 (Rp1,4 Milyar) Subsidair 4 tahun 6 bulan jika tidak dibayar.
Sedangkan Terdakwa Surya Atmaja dituntut JPU selama 9 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp600 Juta subsidair selama 8 bulan kurungan. Dan pidana tambahan membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.768.606.000,- (Rp3,7 Milyar) Subsidair 5 tahun jika tidak dibayar.
Terdakwa Ruslan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan Terdakwa Surya Atmaja 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr pada sidang yang digelar, Kamis (28/11/2024) dituntut JPU Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam Dakwaan Primair.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp5,2 Milyar dalam perkara ini sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor : R-1A/O.4.7/Hkp.3/12/2023 tanggal 13 Desember 2023, bersumber dari Pengelolaan Dana Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 (Rp10,7 Milyar) yang diberikan kepada 5 yayasan.
Kelima yayasan itu masing-masing Yayasan Veteran Segimbal (Rp1 Milyar), Yayasan Ibnu Sina (1,5 Milyar), Yayasan Pendidikan Smart Bee Istiqomah (Rp2 Milyar), Yayasan Al-Falah Makmur (Rp3,2 Milyar), dan Yayasan Imam Asy-syafi’i (Rp3 Milyar), guna bantuan Pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2021.
Dalam pelaksanaannya, pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Terdakwa Surya Atmaja selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.
Bahwa yayasan penerima Hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.
Selain itu, tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima Hibah secara lengkap. Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).
Terdakwa Ruslan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubar, sedangkan Terdakwa Surya Atmajaya adalah seorang wiraswata.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SAg SH masih akan dilanjutkan, dalam agenda pembacaan Replik dari JPU, Senin (9/12/2024). (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL