Anggota DPRD Kutim Yan Ipui. (foto: HB)
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui membeberkan, Perkebunan Sawit memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi di Kutim.
Bagaimana tidak, menurutnya, saat ini Kutim memiliki Perkebunan Sawit terbesar di Kaltim dengan luasan perkebunan kurang lebih 700 ribu hektar.
Meski begitu, kata dia, pemberlakuan undang-undang terkait pembagian hasil yang tidak sama, perlu diperjuangkan.
Bahkan, kata dia, Kutim hanya memperoleh sekitar Rp30an Milyar setahun dari luasan perkebunan tersebut.
“Kalau pembagian hasil tambang itu kan 65 persen kembali ke daerah. Kalau kebun, itu hanya 35 persen, itupun yang dihitung hanya pajak bumi dan bangunannya saja. Pajak industri dan lain-lain terkait dengan hasil Sawit itu belum,” ujarnya Yan saat ditemui awak media, Jum’at (29/11/2024).
Baca Juga:
- Pandangan Akhir Fraksi PIR DPRD Kutim Sorot Transparansi dan Akuntabilitas
- Persoalan Air Bersih Terungkap Dalam Reses Wakil Rakyat Kutim
- Fraksi PKS DPRD Kutim Tegaskan BUMD Harus Perhatikan Laba Usaha
Sehingga, menurut Politisi Partai Gerindra, hal ini membutuhkan kontribusi dari pemerintah provinsi untuk mengatur dan mengusulkan UU pembagian hasil tersebut ke Pemerintah Pusat.
Dengan begitu, kata dia, Kutim dapat memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi yang lain, selain Tambang Batubara.
“Kita berharap pemerintah tidak berpatokan dengan Sektor Pertambangan tapi bisa meningkatkan perekonomian melalui sektor lainnya seperti Perkebunan Sawit ini.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : HB/ADV DPRD Kutim
Editor : Lukman
