DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1005/091/K.3/Kph.3/11/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (29/11/2024) Pukul 11:20 Wita melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan identitas buronan tersebut atas nama Rosmala (48).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Harli.
Baca Juga:
- Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polsek KP Samarinda
- Tahap II Perkara LRT Sumsel, Rp22,5 Milyar Disita
- Perkara KDRT, Tersangka Afung Dapat Keadilan Restoratif
Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 Milyar.
Dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Rosmala yang merupakan karyawan swasta beralamat di Jalan Bintara VII, Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya Rerpidana Rosmala diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman