DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki tahap baru, Kamis (28/11/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers Nomor : PR- 61/L.6.2/Kph.2/11/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II dalam perkara tersebut terhadap 4 orang Tersangka.
Keempat Tersangka masing-masing berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Keempat Tersangka terkait perkara tersebut pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.
“Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 ditahan di Rutan Palembang,” jelas Vanny.
Baca Juga:
- Perkara KDRT, Tersangka Afung Dapat Keadilan Restoratif
- Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Solar Cell Disdik Kutim Divonis Bersalah
- Ketua MA Seru Hakim Aktif Ungkap Kebenaran Materiil Perkara Perdata
Lebih lanjut dijelaskan, dilaksanakan pengembalian kerugian Keuangan Negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp22.591.320.000,- (Rp22,5 Milyar) dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Kajati Sumsel bahwa penindakan Tipikor tidak mementingkan dari banyaknya Tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara.
“Dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan,” jelas Vanny.
Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Palembang.
Setelah dilaksanakannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman