• La Rusli Divonis 8 Tahun, UP Rp16,6 Milyar Dibebankan Semua Padanya
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor perkara 31, 32, 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan H Mahpudin SH MM MKn melanjutkan sidang, Senin (25/11/2024).
Agenda sidang memasuki pembacaan Putusan. Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Abbie Erfil Habibie, Ramli, dan La Rusli dinyatakan bersalah sebagaimana Dakwaan Primair.
Terdakwa Abbie dan Terdakwa Ramli dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 Juta Subsidair 1 bulan. Sedangkan Terdakwa La Rusli dijatuhi hukuman selama 8 tahun, denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr La Rusli Latania dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sejumlah Rp500 Juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.
Hukuman terhadap Terdakwa La Rusli tidak hanya itu, ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp16.613.375.781,64 (Rp16,6 Milyar).
Dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
BERITA TERKAIT:
- Dituntut 11 Tahun Penjara, Terdakwa La Rusli Mengaku Shock
- PH Deki Aryanto Bantah Keterangan Terdakwa La Rusli
- Perkara Korupsi Solar Cell Kutim, Terdakwa La Rusli Ungkap Aliran Dana
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Sujadmiko SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang menuntut Terdakwa Abbie selama 6 tahun Terdakwa Ramli selama 6 tahun dan Terdakwa La Rusli selama 11 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ketiga Terdakwa dinilai JPU terbukti melakukan tindak pindana sebagai dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, ketiga Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pengadaan Solar Cell Penerangan Lampu Halaman Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020, yang menyebakan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.613.375.781,64. (Rp16,6 Milyar).
Kerugian itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Solar Cell Penerangan Lampu Halaman Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, Nomor: PE.03.03/SR/S-1978/PW17/5/2023 tanggal 9 Oktober 2023.
Terhadap putusan tersebut, Arsanti SH selalu Penasehat Hukum Terdakwa Abbie yang dikofirmasi usai sidang menyatakan kliennye menerima Putusan tersebut.
“Iya, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Arsanti SH, Rabu (27/11/2024) pagi.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Ramli dan La Rusli yang coba dikonfirmasi terkait putusan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL