Anggota DPRD Kutim, Asti Mazar dari Partai Golkar. (foto: HB)
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Asti Mazar menyoroti minimnya personil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kutim.
Wakil Ketua DPRD Kutim tahun 2019-2024 ini menilai, ada sejumlah hal perlu disinkronkan agar Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam penanganan musibah kebakaran di Kutim.
Asti menekankan, pentingnya ketersediaan Unit Pemadam Kebakaran yang diiringi dengan jumlah personil yang memadai.
“Bila terjadi musibah, unit pemadam tersedia, tetapi personil tidak mencukupi, ini menjadi persoalan serius,” ujar Asti saat ditemui awak media, Selasa (19/11/2024).
Asti menegaskan, ketersediaan Unit Pemadam Kebakaran harus diimbangi dengan jumlah personil yang memadai. Menurutnya, tanpa SDM yang cukup, fungsi operasional Damkar akan sulit optimal, meski didukung anggaran besar.
“Kami sebagai anggota DPRD hanya memfasilitasi, tetapi pelaksanaannya ada di tangan dinas terkait. Tidak ada gunanya memiliki anggaran besar bila jumlah personil dan SDM masih kurang, ini yang perlu diperhatikan secara serius,” tegasnya.
Baca Juga:
- Sorotan Tajam Wakil Rakyat Kutim Terhadap Kegiatan Bimtek
- Kesulitan Air Bersih, Legislator Kutim Respon Keluhan Warga Eks Transmigrasi
- Pandangan Umum Fraksi Demokrat DPRD Kutim Kritisi PAD
Ia juga menyoroti kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang tidak memungkinkan adanya tambahan pegawai honorer. Menurut Asti, aturan tersebut menjadi tantangan serius dalam mengatasi kekurangan personil Damkar, terutama mengingat kebutuhan di lapangan yang mendesak.
“Ini adalah permasalahan besar. Di satu sisi, kebutuhan SDM meningkat, tetapi aturan P3K membatasi rekrutmen tenaga baru. Solusi konkret harus segera dicari,” ucapnya.
Diakhir, dengan adanya kolaborasi antara DPRD dan Dinas Pemdam Kebakaran Kutai Timur dapat lebih siap menghadapi potensi kebakaran dan meminimalisir risiko kerugian.
“Perbaikan jumlah personil, kualitas SDM, serta implementasi Perda yang efektif diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang ada di Kutim.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: HB/ADV DPRD Kutim
Editor: Lukman
