Perkara Dugaan Penyaluran Kredit Fiktif Rp15 Milyar Bankaltimtara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor PT Erda Indah di Jalan Raya, RT 42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kaltim, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, Tim Penyidik juga menggeledah rumah salah satu Direktur PT Erda Indah di Jalan Hayam Wuruk, Nomor 38, RT 23, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Penggeledahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah, pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor : 69 /O.4.3/Penkum/11/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Toni Yuswanto mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen.
Penyidik juga membawa peralatan elektronik berupa 1 buah Laptop yang terkait dengan perkara yang ditangani, serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana untuk selanjutnya dilakukan penyitaan, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
BERITA TERKAIT:
- Dugaan Kredit Fiktif PT Erda Indah di Bank Kaltimtara Rp15 Milyar
- Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bankaltimtara Bertambah
- Perkara Korupsi Bankaltimtara, BM PT Erda Indah Ditahan
Kasus posisi singkat dijelaskan, pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp15 Milyar yang dibuat seolah-olah PT Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.
“PT Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT Waskita Karya senilai Rp37 Milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Bahwa atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp15 Milyar,” jelas Kajati Kaltim.
Menurut Kajati, tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP.
Dalam perkara ini, 2 orang dari Bankaltimtara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berinisial DZ, selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman