DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 841/Pid.Sus/2024/PN Smr yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Arya Putra Pratama alias Arya pada sidang yang digelar, Kamis (21/11/2024) pagi.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Arya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana Penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, dan menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,27 Gram/Brutto atau 0,12 Gram/Netto; 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Arya pada sidang sebelumnya selama 5 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga:
- Jajaran Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu
- Kantor PT JMB Kembali Digeledah Penyidik Kejati Kaltim
- Merasa Diperlakukan Tak Adil, Terpidana Seumur Hidup Ajukan PK
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaanya, Terdakwa Arya ditangkap di Jalan Revolusi, Gang Teratai, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (26/6/2024) sekitar Pukul 19:00 Wita.
Penangkapan itu berawal saat Saksi I Nyoman Angga bersama dengan Saksi Ahdansyah selaku Aparat Kepolisian Satuan Reskoba Polresta Samarinda, mendapatkan informasi jika Terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 19:00 Wita para saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang berdiri di depan rumah kost, yang diketahui bernama Terdakwa Arya Putra Pratama.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,27 Gram/Brutto di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa.
Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar Pukul 16:30 Wita, Clara (DPO) mengubungi Terdakwa untuk membawakan Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekitar Pukul 17:00 Wita Terdakwa menghubungi Abdi (Penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi whatsapp mesenggers memesan 2 bungkus Narkotika jenis Sabu seharga Rp300 Ribu secara utang.
Kemudian sekitar Pukul 17:30 Wita, Terdakwa menuju ke rumah bangsalan Abdi yang berada di Jalan P Suryanata, Gang Hikam, RT 29, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, untuk mengambil Narkotika jenis Sabu pesanan Terdakwa.
Kemudian saat berada di lokasi tersebut, Abdi langsung memberikan 2 bungkus Narkotika jenis Sabu.
Setelah itu, Terdakwa kembali menghubungi Clara dengan mengatakan akan ke rumahnya mengantar Narkotika jenis Sabu. Tetapi Clara mengatakan bahwa masih ada tamu, kemudian sambil menunggu kabar dari Clara Terdakwa ke tempat temannya di Jalan M Said dengan tujuan untuk menggunakan 1 bungkus Narkotika jenis Sabu.
Setelah itu sekitar Pukul 19:00 Wita Terdakwa kembali menuju ke rumah Clara sambil membawa sisa 1 bungkus Narkotika jenis sabu tersebut.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Arya setelah berkonsultasi dengan Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widy Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Namun JPU menyatakan pikir-pikir.
“Terima,” kata Terdakwa Arya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL