
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah Kantor PT. JMB. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali melakukan tindakan penggeledahan di Kantor PT Jembayan Muarabara Group (PT JMB), alamat Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Rabu (20/11/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor : 68 /O.4.3/Penkum/11/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa Penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti, guna membuat terang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB.
Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
- Novita – Artya Unggul, Hasil Survei Pilkada Mahulu
- Pilgub Kaltim, Kriteria Gubernur di Mata Seorang Kontraktor
- Merasa Diperlakukan Tak Adil, Terpidana Seumur Hidup Ajukan PK
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas Toni.
Penggeledahan, kata Toni lebih lanjut, sebagai tindakan Penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman