DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Berawal dari informasi masyarakat, satu orang berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dengan menyita barang bukti berupa Sabu, Senin (18/11/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa di Jalan Wijaya Kusuma 3, tepatnya di pinggir jalan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Setelah itu pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut,” jelas Iptu Rizal.
Selanjutnya, Senin tanggal 18 November 2024 sekitar Pukul 20:30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan yang mengaku bernama inisial A alias A Bin A.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik warna hitam yang berisikan 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 101,4 Gram/Brutto yang ditemukan di genggaman tangan kanan,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.
Baca Juga:
- Kantor PT JMB Kembali Digeledah Penyidik Kejati Kaltim
- Merasa Diperlakukan Tak Adil, Terpidana Seumur Hidup Ajukan PK
- Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Kosmetik
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 101,4 Gram/Brutto, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna biru, 1 unit kendaraan R2 Merk Honda Vario.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL