DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) dalam pembangunan jaringan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Proyek Pembangunan Jaringan Interkoneksi di kecamatan-kecamatan wilayah Kabupaten Paser tahun 2013-2015 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (18/11/2024) pagi.
Tiga Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Rahmat Hidayat nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Muhammad Ilmi nomor perkara 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dan Muhammad Nasrun Bohari nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Terdakwa Rahmat Hidayat adalah Kuasa Direktur PT Bina Karya Bahagia, Terdakwa H Muhammad Ilmi sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Terdakwa Muhammad Nasrun Bohari selaku Direktur Utama PT Bina Karya Bahagia.
Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.849.333.211,00 (Rp7,8 Milyar) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan Wilayah Kabupaten Paser (Multiyears) pada Tahun 2013-2015 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: R-03/O.4.7/Hs.1/09/2024 tanggal 09 September 2024.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Grogot menghadirkan 5 orang saksi di ruang sidang, dan 2 orang saksi yang dibacakan keterangannya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Irfan Yuwani Indrawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam salah satu keterangannya, menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Hariyanto SAg SH mengatakan proyek ini multiyears contract selama 3 tahun dari 2013-2015.
“Tidak selesai, rupanya mangkrak. Masih ada nggak?” tanya Anggota Majelis Hakim.
“Masih ada, Pak,” jawab saksi.
“Masih utuh ndak?” tanya Anggota Majelis Hakim lebih lanjut.
“Insya Allah, masih utuh,” jawab Saksi Irfan.
Menjawab pertanyaan Mohammad Syahidan Indrajaya SH, anggota Majelis Hakim lainnya, terkait pembayaran kepada kontraktor proyek tersebut yang dilakukan pada hampir 50 persen progres pekerjaan dari 10 kali pembayaran, Saksi Irfan mengatakan belum terpasang.
“Belum terpasang,” kata Saksi Irfan
“Belum terpasang? Yang seharusnya terpasang?” tanya Anggota Majelis Hakim.
“Seharusnya terpasang,” jawab Saksi Irfan.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH, Saksi Irfan mengatakan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini adalah Muhammad Ilmi. Terkait pembayaran itu, saksi mengatakan sudah mengingatkan secara lisan.
“Mengingatkannya secara lisan atau tertulis?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Secara lisan saja,” jawab Saksi Irfan.
Saksi membenarkan pertanyaan Ketua Majelis Hakim selanjutnya, terkait penyedia jasa dalam proyek ini PT Bina karya Bahagia.
Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan (Multiyears) dengan nilai kontrak sebesar Rp147.595.300.000,00 (Rp147,5 Milyar) ini bersumber dari APBD Kabupaten Paser dan APBD Provinsi (APBD I).
Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Majelis Hakim dalam sidang dari asuransi mengatakan, kontrak diputus karena proyek mangkrak akibat tidak ada lahan.
Sidang akan dilanjutkan kembali, Kamis (12/12/2024) dalam agenda pemeriksaan ahli dari JPU. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL